Oleh: Hariaty Burhan
Puskesmas adalah unit pelaksana pelayanan kesehatan tingkat pertama serta ujung tombak pembangunan kesehatan dengan tiga fungsi utama, yaitu: (1) sebagai pusat pengembangan kesehatan masyarakat; (2) sebagai pusat pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan kemampuannya untuk hidup sehat; dan (3) sebagai pusat pemberian pelayanan kesehatan secara menyeluruh, terpadu, dan bermutu kepada masyarakat.
Puskesmas adalah unit pelaksana pelayanan kesehatan tingkat pertama serta ujung tombak pembangunan kesehatan dengan tiga fungsi utama, yaitu: (1) sebagai pusat pengembangan kesehatan masyarakat; (2) sebagai pusat pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan kemampuannya untuk hidup sehat; dan (3) sebagai pusat pemberian pelayanan kesehatan secara menyeluruh, terpadu, dan bermutu kepada masyarakat.
Setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan oleh Puskesmas dan jaringannya, yang meliputi Puskesmas, Puskesmas Bantu (Pustu), Puskesmas Keliling, dan Bidan di Desa merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan kepada masyarakat, berdasarkan prinsip nondiskriminstif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional. Selain itu puskesmas dan jaringannya secara langsung juga bertanggungjawab dalam meningkatkan kemandirian masyarakat utnuk hidup sehat dalam lingkungan yang sehat melalui pendekatan azas pertanggunjawaban wilayah azas peran serta masyarakat, azas keterpaduan lintas program dan lintas sektor serta azas rujukan.
Puskesmas sebagai salah satu institusi pelayanan umum dapat dipastikan membutuhkan pemimpin yang mampu membuat, mengembangkan, memonitor, mengevaluasi, dan menjamin terselenggaranya program-program yang dirancang untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang tertuang dalam bentuk kebijakan-kebijakan kesehatan.
Berdasar Keputusan Menteri Kesehatan Indonesia No. 128 tahun 2004 tentang kebijakan Puskesmas, Bab III, sub organisasi, poin dua mengenai kriteria personalia, yang menyebutkan: " Kriteria Personalia yang mengisi struktur organisasi Puskesmas disesuaikan dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing unit Puskesmas. Khusus untuk Kepala Puskesmas kriteria tersebut dipersyaratkan harus seorang sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat".