Image: corbis.com
Ketua Senat akademik UPI, Syihabudin, mengatakan sanksi diberikan kepada ketiga doktor sesuai dengan peraturan pemerintah No.53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, Permendiknas No 17 tahun 2010 tentang pencegahan plagiat di perguruan tinggi, dan keputusan senat akademik No.001/senat.akd./UPI-SK/V/2008 tentang kode etik dosen UPI.
"Senat Akademik UPI menggugurkan persetujuan atas usulan kenaikan jabatan guru besar terhadap tiga calon tersebut," kata Syihabudin, baru-baru ini.
Lanjutnya, UPI prihatin dan menyesal atas terjadinya kasus plagiarisme. Tetapi UPI seruis menangani masalah yang mencoreng kampus pendidikan itu.
Hal itu dibuktikan dengan dibentuknya tim khusus segera setelah menerima surat dari direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Sebelumnya diberitakan, tiga dosen UPI diduga melakukan praktik plagiat hasil karya untuk diajukan ke Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menjadi guru besar.
Menurut informasi yang dihimpun, tiga dosen tersebut salah satunya memegang jabatan strategis di UPI.
sumber:OkeZone Kampus
0 komentar:
Posting Komentar