Pages

Subscribe:

W E L C O M E

W  E  L  C  O  M  E

Labels

Dunia Kampus

Senin, 13 Januari 2014

SAMPAH DAN TANTANGANNYA DALAM MEWUJUDKAN KOTA ASRI, INDAH DAN NYAMAN ( Dalam Studi kasus Kota Palopo)


SAMPAH DAN TANTANGANNYA
DALAM  MEWUJUDKAN KOTA ASRI, INDAH DAN NYAMAN
( Dalam Studi kasus  Kota Palopo)
                                                               BURHAN SESA
Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Veteran Palopo

I.         PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pertambahan jumlah penduduk suatu kota,cepat atau lambat, suka tidak suka, akan  menimbulkan aspek dan dampak yang sangat signifikan , seiring  meningkatnya jumlah penduduk yang meningkat  dari  tahun ke tahun. Pesatnya pertumbuhan dan kemajuan pembangunan Kota, turut memberikan andil dan warna  apakah kota tersebut dalam kategori indah, bersih dan sehat, atau sebaliknya. Masalah  sampah dan kota bagaikan  dua mata sisi keping uang logam yang saling berpengaruh positif dan bahkan pengaruh negatif,   tergantung dari manajemen dan tingkat kepedulian warga masyarakat kota yang bersangkutan.
Sampah yang kedengarannya menjijikkan, menimbulkan dampak sistimik, yang datang kapan  saja, tanpa diundang membawah sejuta malapetaka,  baik untuk  pemerintah dan masyarakat, manusia dan mahluk hidup lainnya. Sudah banyak korban jiwa sia-sia yang tertimbun sampah, dan bangkitan polusi, sumber penyakit, atas cemaran limbah sampah yanag tidak terurus, berdampak serius terhadap kesehatan.
Seyogia oleh pihak pemerintah daerah /pemerintah kota secara bijak  memikirkan dan mengantisipasi  akan dampak dan masalah yang kerap ditimbulkan, dengan mengundang semua pihak stakeholders (pemangku kepentingan) dalam menyikapi, berbagai hal baik dari sisi sumber  sampah agar sampah tersebut tidak menimbulkan timbulan dampak sampah yang berbahaya, dan menjadi sumber penyakit, maupun ketidak nyamanan dan mengurangi nilai estetika lingkungan  dikemudian hari.
Banyak ragam bentuk kebijakan dan pertanyaan, yang segera memperoleh solusi dan jawaban akurat dan bijak, salah satu pertanyaan apakah sudah ada regulasi yang mumpuni dapat dijadikan pedoman  bagi pemerintah kota dan warganya dalam penanganan dan pengelolaan sampah  agar tidak menimbulkan masalah dan dampak serius bagi kita semua. Kedua, sudah sejauhmana tingkat kesadaran dan kepedulian warga untuk tidak membuang sampah disembarang tempat?, perilaku inilah salahsatu tantangan  pemerintah bagaimana merubah mindset,  pola pikir dan perilaku  menyikapi kondisi riil dimasyarakat, sehingga diharapkan kedepan penanganan dan pengelolaan persampahan  dapat seirama dengan kehidupan manusia.

Menurut Undang Undang Nomor 18 tahun 2008, tentang Pengelolaan sampah, dalam pasal (3), pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistimatis menyeluruh dan berkesinambungan  yang meliputi pengurangan  dan penangan sampah. Dalam amanah ini, disebutkan bahwa pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab azas  berkelanjutan, asas mamfaat, asas keadilan. Asas kesadaran, kebersamaan, keselamatan, dan memiliki nilai ekonomi.  
Meningkatnya kemajuan pembangunan suatu kota, terutama pada bidang industri,  dan sektor perdagangan akan berkonsekensi terhadap aktivitas keseharian masyarakat  dalam  melakukan kegiatan hidupnya. Suka atau tidak suka aktivitas tersebut akan diiringi dengan timbulan sampah yang tidak terkendali yang diduga ditimbulkan dari kegiatan industri, perdagangan  maupun aktivitas warga, yang dapat menggangu kehidupan masyarakat, berupa timbulan sampah. Baik  berupa limbah padat domestik maupun limbah cair.
Dalam pengelolaan sampah  kota agar tidak menimbulkan  dampak maka sangat diharapkan  peran aktif pemerintah kota dengan pelibatan masyarakat untuk turut peduli menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah yang telah digunakan. Bahwa dengan kepedulian yang tinggi, menyeluruh  yang diiringi  seruan,  himbauan dan sosialisasi persuasif yang digagas pemerintah, dapat membuahkan hasil maksimal dalam penanganan pengelolaan sampah.
Pengelolaan sampah yang efektif dan  efisien tentunya memerlukan siklus pendekatan menyeluruh,  mulai sumber, dari tingkat proses  produksi suatu kegiatan (barang dan jasa)  sampai pada akhir proses pengelolaannya, dan pengepakan, pengiriman dan akhir pemusnahannya melalui kebijakan Regulai “3 R” Reuse, Reduce dan Recyle.
Dalam pasal (20 )UU Nomor 18 tahun 2008, mengenai pengurangan sampah perlu mendapat perhatian karena  keberadaan sampah dalam jumlah yang banyak jika tidak dikelola secara baik dan benar akan menimbulkan gangguan dan dampak terhadap lingkungan. Salah satu solusi pengelolaan sampah, sebagaimana termaktub dalam UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah penerapan sistem 3R atau reuse, reduce, dan recycle (3R).
Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah. Recycle berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat.
Beberapa kegiatan pengelolaan sampah melalui 3R yang dapat dilaksanakan adalah sebagai berikut :
a.         Melakukan identifikasi jenis sampah yang ada di sekitar usaha perusahaan yang mencakup dari sumber sampah, sifat sampah dan bentuk sampah.
b.         Melakukan identifikasi sampah yang dihasilkan dari eksternalitas perusahaan.
c.         Menyusun program pengelolaan sampah yang mengadopsi jenis sampah, eksternalitas perusahaan, prinsif 3R dan konsep tanggung jawab sosial dan lingkungan.
d.        Mengembangkan program pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan nilai ekonomis sampah.
e.         Melaksanakan community based waste management, seperti pemilihan sampah bersama masyarakat dan pembuatan kompos bersama atau oleh masyarakat.
f.          Melakukan pengembangan produk sampah, dengan  menggunakan konsep 3R.

Indikator yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan kegiatan pengelolaan sampah melalui 3R adalah :
a)      Volume sampah yang dibuang ke TPA berkurang
b)      Sampah memiliki nilai ekonomis yang memberi kesempatan usaha bagi masyarakat
c)      Berkembangnya usaha mandiri berbasis daur ulang sampah
d)     Tingginya produk komposting  yang dikerjakan oleh masyarakat.

Sampah dalam berbagai bentuk, apabila tidak tertangani dengan baik akan menimbulkan  masalah yang sangat krusial, dan sistimik. Dampak yang ditimbulkan dalam penanganan dan pengelolaan akan semakin rumit, atas pertimbangan tersebut diperlukan   kebijakan pemerintah Kota Palopo, dalam mewujudkan Kota yang asri, bersih dan bermatabat.
Menurut N. Dunn (2000- 26),memberikan batasan mengenai rumusan masalah sangat penting, Perumusan masalah dapat membantu menemukan asumsi-asumsi yang tersembunyi, mendiagnosis penyebab- penyebabnya, memetakan tujuan- tujuan yang memungkinkan, memadukan pandangan- pandangan yang bertentangan dan merancang peluang-peluang kebijakan yang baru.
Sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Palopo, dalam menangani dan      mengelolah persampahan dan kebersihan, diterapkan prinsip/ kebijakan yaitu “ SETIAP LANGKAH TAK ADA SAMPAH BERSERAKAN”.
Untuk mewujudkan prinsip tersebut dilandasi 3M + 1 P, (MAU, MAMPU,  MORAL dan PEDULI “ Kebijakan ini disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan dan seluruh warga masyarakat, akan pentingnya penangan sampah dan kebersihan lingkungan.

B.     Rumusan Masalah
Secara umum rumusan masalah dalam penelitian ini adalah;
a.    Upaya upaya  apa yang perlu dilaksanakan Pemerintah dan masyarakat Kota Palopo dalam menangani persampahan dan kebersihan?
b.    Faktor faktor apa yang menyebabkan dan mempengaruhi tingkat efektif dan efisien persampahan dan kebersihan?
c.    Strategi apa saja yang perlu dilakukan Pemerintah dalam meningkatkan penanganan persampahan dan kebersihan di Kota Palopo?

C.    Tujuan Penelitian
Dalam menyusun rencana penanganan dan atau pengelolaan persampahan dan kebersihan di Kota Palopo, maka perlu dipahami mengenai persoalan persampahan, yang merupakan masalah yang tidak berdiri sendiri, melainkan saling terkait dan kompleks, saling berhubungan dan berinteraksi, mulai dari proses penangan sampah rumah tangga, tempat umum, kawasan perdagangan, atau tempat pasilitas umum, pasilitas pariwisata, sampai pada proses pengangkutan ke Tempat proses Sampah Akhir (TPA).
Secara umum tujuan yang akan dicapai dari penanganan masalah tersebut antara lain;
a.       Mengidentifikasi komponen kegiatan yang bermasalah, yang berpotensi menjadi kendala  dalam penanganan  pengelolaan sampah dan kebersihan di Kota Palopo.
b.      Menemukan solusi pemecahan masalah baik berupa sistem pengelolaan maupun dukungan /pasilitas sarana dan prasarana penunjang.
c.       Mengkaji secara cermat atas keterlibatan / peran aktif masyarakat dan seluruh komponen masyarakat terkait (Instansi Pemerintah dan Lembaga lembaga non pemerintah) dalam menciptakan lingkungan bersih, asri.

D.    Mamfaat Studi
Untuk mencapai hasil yang diinginkan dalam penanganan dan pengelolaan persampahan dan kebersihan di Kota Palopo, diperlukan langkah langkah kongkrit dan strategis dalam melakukan pengka jian dan pendekatan riil dalam merumuskan sistem manajemen persampahan yang tepat guna dan berhasil guna.
Secara umum manfaat  yang dapat diperoleh:
a.    Perumusan dan penetapkan regulasi/ kebijakan dan rencana strategis pengelolaan sistem persampahan
b.    Pengkajian dan penetapan lokasi potensial untuk dijadikan lokasi Tempat pembuangan sampah sementara (TPS) / kontainer, dan alternatif tempat pembuangan akhir sampah (TPA).
c.    Peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan TPS, Kontainer pada lokasi permukiman padat penduduk/ tempat basis sampah lainnya
d.   Perumusan program pembangunan yang berpihak pada lingkungan hidup /ramah lingkungan dan berkelanjutan
e.    Peningkatkan kesadaran dan kepedulian  masyarakat tentang kebersihan lingkungan masing masing, dengan tetap menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarang tempat.
f.     Membangun pola pemberdayaan masyarakat, dengan mewujudkan kemitraan pihak ketiga, dan atau melakukan kerjasama antar daerah, dalam  membangun pengelolaan persampahan yang efektif dan efisien.
II.    TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Sampah
           Menurut Azwar A (1979 :54)  sampah adalah sebagian dari sesuatu yang tidak dipakai, tidak disenangi atau sesuatu yang harus dibuang yang umumnya berasal dari kegiatan yang dilakukan oleh manusia termasuk kegiatan industri, tetapi bukan biologis karena (human waste) tidak termasuk didalamnya. Sedang menurut Mochtar M ( 1987:55), sampah adalah sesuatu yang tidak dapat digunakan tidak dipakai, tidak disenangi atau sesuatu yang dibuang yang berasal dari kegiatan manusia dan tidak terjadi dengan sendirinya.
Dari kedua, pendapat tersebut  diatas, menunjukkan bahwa semua produk  kegitan manusia  atau industri olahan terhadap aktivitas yang menghasilkan sisa kegiatan yang tidak  dapat lagi dimamfaatkan walaupun dengan pola / metode daur ulang yang dapat diduga menimbulkan limbah  (padat maupun cair) 
Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan /atau proses yang berbentuk padat. Pada dasarnya sampah merupakan sesuatu yang dapat menimbulkan masalah dampak (resiko) apabila tidak terkelolah dengan baik, namun apabila dikelolah  kembali (daur ulang) akan menghasilkan reski.

B. Ruang Lingkup sampah yang dapat dikelola
Berkenaan dengan sumber sampah yang dapat dikelolah yaitu sampah rumah tangga / domestik, yaitu sumber sampah dari permukiman penduduk, yang potensinya cukup besar, tergantung jumlah penduduk (KK) daerah tersebut.Dalam artian bahwa semakin besar jumlah penduduk kota ybs. maka semakin besar volume sampah yang diproduksi. Disinilah diperlukan kearifan lokal, partipasi aktif masyarakat, kepedulian, kebersamaan dalam menangani prosesing sampah, dengan jalan melakukan pemilahan awal dari sumber sampah (rumah), dengan memasukkan kantong plastik, sesuai dengan jenis dan perlakuannya  (sampah basah)  warna hijau, dan (sampah kering) warna Kuning,
Sampah Komersial, yaitu sumber sampah yang berasal dari hotel, restoran,  toko, industri, rumah makan, warung, pasar dan swalayan/ supemaket, indomart dll. Sampah ini tergolong potensial untuk mendapat perhatian dari pihak pengelolah (dinas kebersihan), karena selain sampah kering yang berserakan disepanjang pelataran, samping atau sekitar usaha tsb, sering dijumpai sampah basah (utamanya pasar) tradisonal, dimana masih banyak ditemukan sampah berserakan, karena selain perilaku warga belum peduli terhadap kebersihan, pihak pengelolah kurang memperhatikan dukungan sarana prasarana  (tong sampah) yang ditempatkan pada sudut pasar atau tempat potensi sampah, atau yang memudahkan warga agar tercipta nuansa lingkungan pembangunan kota yang asri, indah, nyaman dan berkelanjutan.
Penomena yang kerap dijumpai diberbagai sudut kota masalah sampah masih menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah .Dalam  penanganan sampah agar efektif, maka pihak penanggung jawab wajib menyiapkan tempat tong sampah (pasal 13 UU.Nomor 18Tahun 2008). Agar tata lingkungan kota, tumbuh dan berkembang seirama dengan kemajuan, dan skaligus menjadi idaman (kunjungan) wisatawan ke kota tsb. Dimana Kota asri, indah, nyaman, dijadikan sebagai rumah dan bagian yang tak terpisahkan kehidupan masyarakat dalam menjaga kebersihan agar tetap nampak alami, hidup dan hijau “green City”.
          Pertumbuhan jumlah penduduk yang kurang terkendali membawah konsekuensi secara terbuka terhadap keberadaan kuantitas dan kualitas limbah sampah, yang turut diperparah dengan pola komsumsi masyarakat yang cenderung mengikuti pola siap saji dalam  bentuk kemasan. Kemajuan budaya hidup masyarakat yang “modernitas” tinjauan dari sisi positifnya memang dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, dengan sistem “kemasan  cepat saji” tersebut pada kenyataannya ekonomis dan  membantu dalam proses  kegiatan  apa saja.
        Seperti hajatan keluarga dalam melangsungkan pesta keluarga, atau kegiatan rapat rapat, pertemuan, ataupun kegiatan wisata ,  dengan pola kemasan yang sudah menjadi bagian rutinitas keluarga, diakui atau tidak pada kenyataanya turut memberikan keringanan. Ketersediaan air kemasan, makanan siap saji, sungguh sangat membantu baik dalam penyajian, maupun sisi waktu, dan tempat, secara ekonomis sudah dapat dihitung secara matematika   memberikan “ keuntungan”. Namun disisi lain kehadiran botol  kemasan, bungkus nasi, dll, menjadi sumber sampah yang tidak dapat dihindari, yang apabila tidak mendapatkan kepedulian kita semua  dalam menyikapi akan ekstensitas sampah, maka dapat dipastikan cepat atau lambat gundukan timbulan sampah yang tidak “terurus”. Akan menimbulkan dampak secara sistimik.
         Dari asumsi asumsi tersebut, salah satu penyebab hadirnya sampah ditengah kebahagiaan kita, selain kesadaran dan kepedulian warga yang relatif “ masa bodoh”, dari tinjauan lain ditengarai keberpihakan “pemerintah” dalam mengurus dan menangani barang tak berguna, dalam menyiapkan dan mempasilitasi “ manajemen persampahan yang ramah lingkungan” sangat terbatas, walaupun Kabupaten /Kota telah menetapkan regulasi  / Peraturan Daerah tentang Persampahan dan Kebersihan.
          Dalam undang undang Nomor 18 tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah, dipertegas bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara konprehensif dan terpadu, dari hulu ke hilir agar memberikan mamfaat secara ekonomis sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat.
C.  Penanganan sampah dengan pendekatan 3 M + 1 P
   Kondisi suatu Kota ditentukan tingkat keasrian, kesejukannya, baik itu kota skala kecil ataupun Kota besar / Metropolitan, Keberadaan sampah  disuatu  Kota, dapat dicirikan   aroma yang menyengat bau busuk dan jorok, disudut – sudut permukiman dan lokasi kumuh tidak lepas pandang mewarnai timbunan sampah yang berserakan diperbagai penjuru kota, terutama diwilayah pusat pusat pertokoan, terminal atau  pusat permukiman penduduk.
Sampah merupakan suatu hal yang banyak menimbulkan persoalan dan beban sosial bagi pemerintah dan masyarakat. Dari sumber saampah pada umumnya diklasifikasikan  yaitu produk sampah yang berasal dari rumah tangga, sampah industri, sampah pertokoan , sampah pasar, sampah pada TPI, sampah permukiman,  sampah ditempat wisata dan lain-lain. Sedang berdasarkan jenisnya sampah digolongkan yaitu sampah Organik dan sampah Non Organik.
Dari data pengelolaan sampah (BPS-2012), menunjukkan bahwa dengan jumlah penduduk Kota Palopo, 148.372 Jiwa, dengan total produk sampah sekitar 460 M3. Sampah,  dalam pengelolaan sampah  / pengangkutan sampah dilayani  sarana dan prasarana persampahan meliputi,  Mobil sampah (Arm Rool 15 Unit), Dump truck 12 unit, kijang pick up 6 unit, sedang alat berat berupa Backloder (3 Unit), Dozer 3 unit, Excavator 2 unit, dan untuk sarana penunjang persampahan terdiri; Container yang tersebar pada 9 Kecamatan  35 unit,Mesin pembabat 25 buah, Mesin pemotong 3 unit, Handy Talky 15 buah.
Dari gambaran tersebut di atas, dengan keterbatasan pasilitas pendukung persampahan  maka keseimbangan dalam produk sampah setiap  harinya, tidak seimbang dalam artian masih terdapat banyak lokasi / sudut sampah berserakan yang tidak terangkut atau tidak tertangani oleh petugas. Dari data jumlah produk sampah hanya 50-60 % sampah tertangani, diangkut dan diproses pada TPA.
Keterbatasan ruang gerak pemerintah dalam penanganan /pengelolaan sampah dipandang perlu  (pelibatan semua pihak berkepentingan) tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh wanita, mulai dari proses pengumpulan /pemilahan sampah rumah tangga, sekolah, kantor, toko, industri atau lembaga lain untuk turut   peduli, dengan kegiatan komposting, selain itu untuk memasyarakatkan penanganan sampah perlu  didukung budaya lokal, dengan  pendekatan  3 M+1 P, yaitu;
MAU, dimaksudkan semua pihak yang berpotensi  langsung maupun tidak langsung dalam memproduksi sampah MAU dengan secara swadaya / swakelola, sukarela, mandiri dengan inisiatif sendiri untuk menyiapkan sarana dan prasarana persampahan dirumah tangganya, disekolah, kantor, pertokoan,hotel dan restoran,  industri dll, serta tidak membuang sampahnya disembarang tempat. Hal ini diatur dalam (pasal 13), Pengelola kawasan pemukiman  kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya, wajib menyediakan fasilitas  pemilahan sampah.
MAMPU, dimaksudkan dalam hal ini, pihak pemerintah mampu memberikan pencerahan sosialisasi, akan wewenang dan tanggung jawab hak dan kewajiban masyarakat, lembaga / instansi terkait dalam penanganan dan pengelolaan persampahan, sebagaimana diuraikan dalam pasal (9) UU.Nomor 18 tahun 2008, dan pasal (45) UU.Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintah Kabupaten / Kota mempunyai kewenangan ;
a.    Menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan propinsi.
b.    Menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten /kota sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kreteria yang ditetapkan pemerintah
c.    Melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain,
d.   Menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan atau tempat pemerosesan akhir sampah
e.    Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhadap pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup,
f.     Menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

MORAL, dimaksudkan agar masyarakat berperilaku positif terhadap perlakuan sampah, dengan pertimbangan bahwa sampah yang tidak terurus/ terkelolah dengan baik akan menimbulkan efek negatif,  sumber penyakit yang berbahaya bagi dirinya ,keluarga dan masyarakat sekitar. Warga dituntut  memiliki kepekaan, budaya malu untuk tidak  membuang sampahnya disembarang tempat. Merasa malu sesama tetangga karena tidak memiliki tempat sampah / tong sampah, Merasa tidak bermoral karena ulahnya menyebabkan  kebersihan sebuah tempat / kota menjadi kotor dan tercemar oleh limbah.
         Merubah perilaku / watak dan kebiasaan  individu, seseorang / kelompok masyarakat dalam menyikapi  “keberadaan sampah” memerlukan waktu dan penyesuian yang memakan waktu lama. Memerlukan pembiasaan dan contoh kongkrit / nyata, dan ketauladanan pimpinan keluarga, pimpinan unit kerja / instansi / lembaga, lingkungan kerja untuk mengelolah sampah.
PEDULI, dimaksudkan adalah kepedulian, kepekaan terhadap perwujudan kebersihan dan keindahan  suatu kota, dimana setiap warga / unit kerja / lembaga pemeriuntah / swata merasa memiliki dan bertanggung jawab terhsdsp kelangsungan suatu kebersihan dan keindahan. Kepedulian dan kepekaan untuk tidak membuang sampahnya digot/ drainase, karena akan berdampak terhadap banjir, berdampak secara sistimik terhadap sumber penyakit yang menular dll.
       
Kebersamaan yang diikuti tanggung jawab  oleh semua pihak, untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan maka secara struktural pengelolaan sampah yang menjadi tantangan, masalah yang tidak pernah tuntas, dipastikan akan selesai dengan baik.
Demikian pula kepedulian Pihak pemerintah untuk menyiapkan dana? Anggaran persampahan setiap tahunnya, dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan  yang didukung oleh pihak legislatif dalam memback up anggaran, sehingga pengelolaan persampahan berkesinambungan, asri, sehat, indah dan nyaman.  
Kepedulian ini, dimaksudkan hadir dari pihak perbankan,  swasta, pemilik hotel dan restoran, pemilik perusahaan industri untuk menyiapkan dana SCR ( Sosial Coperate Responsibility) dalam membantu pemerintah daerah (Kab/Kota) untuk pengadaan gerobak sampah, motor sampah dll.

D. Definisi Operasional
Untuk menyamakan persepsi dalam penanganan dan pengelolaan persampahan di Kota Palopo, maka secara ringkas diberikan definisi operasional yang dasar  pemahaman terhadap beberapa hal yang berkaitan dengan kegiatan penanganan sampah dan kebersihan, di Kota Palopo.
1.      Sampah adalah suatu sisa barang atau benda yang terdiri dari zat organik dan Nonorganik, yang  sudah tidak dapat digunakan, atau masih dapat digunakan untuk kebutuhan lain.
2.      Pengelolaan sampah, adalah kegiatan yang sistimatis menyeluruh, dan berkesinambungan  yang meliputi pengurangan dan penangan sampah dengan sistem 3 R
3.      Sanitasi Lingkungan adalah suatu keadaan sekitar lingkungan permukiman yang mampu menjaga keseimbangan ekologi agar tetap dinamis antara kelompok manusia dengan lingkungannya.
4.      3 R, adalah sistem proses daur ulang, dengan menggunakan kembali (reuse), atau mengurangi timbulnya sampah (Reduce), atau mengolah kembali / daur ulang (recyle), menjadi produk baru yang bermamfaat.
5.      Tempat pembuangan sampah sementara, (TPS), adalah suatu wadah /tempat untuk menampung sementara, sampah baik sipatnya permanen atau dari bahan plastik
6.      Pencemaran lingkungan, adalah rusaknya kondisi alam akibat sesuatu limbah yang dapat diduga menimbulkan dampak lingkungan.
7.      Pengumpulan  sampah, adalah suatu proses pengumpulan sampah oleh kenderaan sampah,  baik yang dimasukkan dalam wadah plastik didepan rumah masyarakat, tempat permanen, atau kontainer untuk selanjutnya diangkut ke lokasi TPA.
8.      Tempat Pembuangan akhir sampah (TPA), adalah suatu lokasi untuk menampung dan memproses sampah yang diangkut oleh armada sampah.

III. METODE PENELITIAN
A.     Jenis  penelitian
             Dalam penelitian ini akan dilakukan dengan tehnik analisa kuantitatif, dengan metode pendekatan penelitian deskriptif. Untuk efektifnya penelitian ini dilakukan melalui Action Research (penelitian tindakan) menurut Sugiyono, (2012:9 ) bertujuan untuk mengembangkan metode kerja yang paling efisien, sehingga biaya produksi dapat ditekan dan produktivitas lembaga dapat meningkat, Metode ini dilakukan untuk mengkaji bersama-sama tentang kelemahan dan kebaikan prosedure kerja, metode kerja, dan alat-alat kerja yang digunakan.

B.     Waktu dan tempat penelitian
Penelitian ini dilaksanakan dalam kurun waktu 2013, sedang obyek / lokasi penelitian dilakukan di Kota Palopo, dengan lokasi sampel meliputi 5 kecamatan dari 9 kecamatan, dari ke 5 kecamatan sebagai sampel meliputi; Kec. Wara, Kec. Wara Timur, Kec. Wara Selatan, Kec. Wara Utara, dan Kec. Wara Barat, dimana Kelurahan diambil 3 orang sebagai sampel. Dan dijadikan  sebagai pusat layanan / penanganan persampahan di Kota Palopo, melalui Dinas Kebersihan dan Permakaman.

C.    Populasi dan Sampel
Yang menjadi populasi dalam penelitian ini, adalah Kepala Bidang Kebersihan, Lurah  / Staf Kelurahan, tenaga kebersihan, Tokoh masyarakat dan Sopir angkutan sampah. Pada Dinas Kebersihan dan Permakaman.
Secara rinci jumlah populasi dari tiap jenis, adalah sebagai berikut;
a.       KepalaBidang Kebersihan......= 1 Orang
b.      Lurah....................................=15 orang
c.       Tenaga operator kebersihan....= 27 orang
d.      Kebersihan sungai.................= 2 orang
e.       Penyapu jalan....................... =20 orang
f.       Kebersihan drainase.............  = 5 orang
g.      Tokoh masyarakat..................= 2 orang
h.      Tokoh wanita.........................= 1 orang
i.        Tokoh Agama.........................= 1 orang
D.Pengumpulan dan analisa data
Dalam penelitian ini pengumpulan data dilakukan dengan :
a.       Observasi, adalah tehnik pengumpulan data dengan melakukan pengamatan langsung dilapangan,  pada beberapa tempat / kelurahan sampel yang ditetapkan.
b.      Kusioner, adalah tehnik pengumpulan data dengan menggunakan bahan / format isian  yang diberikan kepada beberapa responden yang diharapkan dapat memberikan input / masukan ,saran perbaikan kinerja, penanganan pengelolaan persampahan.
c.       Wawancara, adalah tehnik pengumpulan data pada beberapa responden dengan melakukan komunikasi langsung ,yang bertujuan untuk menjaring informasi akurat dan aktual, dalam perbaikan kinerja dalam penanganan dan pengelolaan kebersihan.

IV. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Upaya Upaya dalam meningkatkan pengelolaan sampah
Sampah merupakan ciri khusus sebuah kota, sampah dalam wujud apa saja, oleh sebagian masyarakat dipandang sebagai barang yang tidak memiliki nilai disisi lain dampak sampah yang menjadi ancaman berdampak sistimatik disegala aspek dan ruang. Kota Palopo sebagai salah satu kota otonom menunjukkan perkembangan dan pertumbuhan yang sangat signifikan dalam berbagai bidang pembangunan, baik dalam bidang pembangunan fisik, sektor ekonomi, pendidikan dan sektor-sektor lainnya. Peningkatan aktivitas khusus pada sektor ekonomi dan perdagangan, pada hakekatnya memicu peningkatan volume limbah / timbulan sampah.
Peningkatan jumlah penduduk perkotaan tidak dapat dihindari, dan sangat dipengaruhi oeh peran dan fungsi sebuah Kota. Kota Palopo sebagai salah satu Kota Transit yang menghubungkan dua belahan Sulawesi, yaitu Sulawesi Selatan di Bagian Utara dan  Sulawesi Tengah / Utara. Menjadikan kota  ini memiliki daya tarik tersendiri yang pada intinya menjadi daya tarik dalam mengundang warga daerah sekitar untuk melakukan kunjungan dan kegiatan transaksi jual beli. Dengan kemajuan tersebut, suka atau tidak suka atas pertumbuhan dan kemajuan yang cukup signifikan tersebut, menjadikan volume timbulan sampah akan ikut mengalami peningkatan.
 Dalam mengantisipasi, menjaga dan mempertahankan kebersihan lingkungan perkotaan, maka perlu dilakukan upaya- upaya yang terencana, sistimatis, dan  propesional berkelanjutan. Upaya pemecahan masalah timbulan sampah yang mengalami  peningkatan volume harus mendapat perhatian penanganan dan pengelolahan secara bijak dan propesional.       
Fakta / data menunjukkan peningkatan volume sampah dari ke tahun mengalami peningkatan  yang cukup besar, dan disisi lain  tidak diikuti dengan kebijakan pemerintah Kota dalam pengadaan sarana dan prasarana pendukung persampahan termasuk dukungan anggaran dana operasional dan kesejahteraan tenaga kebersihan di lapangan. 
Gambaran  umum  kondisi & Jumlah sarana dan Prasarana persampahan Kota Palopo (2012).
A.    Kenderaan sampah terdiri;
-      Kijang Pick Up                                        5 unit,         3 Unit rusak
-      Dump Truck                                          10 unit          4 unit rusak
-      Arm Rool                                                 6 unit          1 unit rusak
-      Rakit sampah                                           4 unit          2 unit rusak
B.   Mobil Operasional
-          Kijang pick up                                          2 unit          -
-          Ekspass pick up                                        1 unit          rusak 

C.      Alat Berat
-          Backloder                                                   1 unit         rusak/sudah tua
-          Dozer                                                          1 unit         rusak/ sudah tua
-          Exkapator                                                   1 unit         rusak/sudah tua
D.    Sarana pendukung lain persampahan
-          Container / penampung sementara sampah...30 buah     -
-          Motor sampah .............................................10 buah   4 rusak
-          Gerobak sampah...........................................35 buah   17 buah rusak
-          Mesin pembabata      ....................................20buah    5 buah rusak
-          Mesin p[emotong dahan kayu ......................1 buah      -
-          Tangki air.....................................................2 buah     -
-          Handy talky.................................................20 buah    -
Sumber : Dinas Kebersihan dan Permakaman Kota Palopo, 2012.)

        Dari gambaran di atas, menunjukkan jumlah sarana dan prasarana persampahan, yang  jumlahnya belum maksimal dalam melakukan tugas rutin /operasionalisasi persampahan, dimana tiap tahunnya volume sampah bertambah, karena Setiap tahunnya Kota Palopo secara kewilayahan termasuk pusat lokasi pengembangan permukiman / perumahan baru terbangun. Dan disisi lain unit sarana tidak mendapat pemeliharaan / tidak mendapatkan tambahan unit baru, karena keterbatasan alokasi anggaran yang disiapkan pada unit kerja Kebersihan dan Permakaman setiap tahunnya.
Beberapa upaya dalam penanganan dan pengelolaan sampah;
1.          SETIAP LANGKAH TAK ADA SAMPAH BERSERAKAN
           Untuk mengerakkan dan memotivasi seluruh warga masyarakat Kota Palopo dalam mewujudkan Kota bersih, indah damai dan Nyaman (Idaman), oleh Pemerintah Kota menggelorakan semangat kebijakan dalam menangani persampahan. Dalam pemikiran tersebut Sampah merupakan suatu kebutuhan, bagian dari kehidupan yang tidak perlu dirisaukan / ditakuti, karena ssungguhnya sampah yang setiap hari diproduksi oleh masyarakat sesunggunya memiliki nilai, yang apabila ditangani, dikelola dan diperlakukan dengan manajemen akan memberikan nilai ekonomi dan  pencitraan suatu Kota, menjadi tolok ukur keberhasilan suatu Pemerintah dan warganya, dengan terwujudnya kebersihan kota pada hakekatnya seluruhnya adalah orang beriman,” kebersihan adalah sebagian dari Iman”.
        William N.Dunn (2000- 210) menyebutkan bahwa masalah masalah kebijakan adalah kebutuhan, nilai nilai atau kesempatan kesempatan yang tidak terealisir, tetapi yang dapat dicapai melalui tindakan publik.Perumusan masalah merupakan sistem petunjuk pokok atau mekanisme pendorong yang mempengaruhi keberhasilan semua fase.
       Atas motto tersebut” Setiap langkah tak ada sampah berserakan” dijadikan ajang kebijakan publik dalam memobilisasi dan menggerakkan dinamika pembangunan. Bahwa setiap warga / masyarakat Kota Palopo, pemilik toko, warung, diwajibkan untuk menyiapkan tongsampah didepan rumah masing-masing, diharapkan masyarakat Kota menjadi panutan untuk tidak membuang sampahnya disembarang tempat, diharapkan lembaga /unit kerja lebih berperan aktif bersama masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan menerapkan, melakukan kerja bakti “ Jumat Bersih-Bersih” bagi instansi pemerintah /lembaga lain yang akan memperingati hariulang tahunnya, diharapkan melakukan kegiatan sosial dan mengambil bagian bersih- bersih pada lokasi tertentu.
2.         Mengangkat Tenaga pengelola persampahan, jalan, drainase, dan   bantaran sungai.
           Kota Palopo, yang  dialuri 2 buah sungai besar yang membelah Kota,yaitu sungai Amassangan dan sungai Boting. Kedua bantaran  sungai ini oleh sebagian masyarakat yang bermukim disekitarnya, menjadikan sungai ini menjadi tong sampah alternatif yang ampuh, walaupun oleh Pemerintah Kota telah memasang Papan Larang membuang sampah kedalam sungai (Peraturan Walikota Palopo Nomor: 29 Tahun 2005, tentang Pelaksanaan Perda Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2004).
Sistim penanganan dan pengelolaan sampah pada kawasan sungai. Dilakukan dengan sistem alur jaring / pukat agar pergerakan sampah yang masuk, terbawah arus pasang dengan otomatis tersangkut pada jaring sampah yang terpasang, demikian pula pergerakan sampah yang terbawah air sungai pada tempat tertentu, dipang jaring sampah sehingga sampah tidak hanyut kelaut.
Pemasangan jaring sampah merupakan alternatif ampuh / efektif / efisien, dalam mengantisipasi pergerakan sampah yang meluber melalui dua alur sungai tersebut. Pengelolaan ini dimaksudkan agar sidimentasi lumpur, dan penyimpitan muara yang mengakibatkan banjir dan pendangkalan muara sungai dapat diantisipasi lebih dini.
        Selain pemasangan jaring sampah, oleh pihak pengelolah kebersihan, dalam menjaga dan mewujudkan sungai bersih, ditunjukkan / ditugaskan, ditempatkan  tenaga operator kebersihan yang diberikan tugas khusus menjaga dan membersihkan sampah sungaai, dan untuk menjaga kesehatan dan menghindari rasa kejenuhan maka dilakukan sistem pergeseran, pertukaran ship setiap seminggunya.
         Penunjukkan / penugasan pengelolaan persampahan jalan dan drainase sebagai langkah kongkrit  dilakukan Pemerintah Kota Palopo, dalam menjaga dan mewujudkan Kota Indah, damai dan Nyaman (Idaman),sehingga pencitraan kota bersih yang bebas sampah,”  dimana salah satu upaya yang digagas adalah menetapkan menugaskan tenaga operator kebersihan khusus lokasi jalan dan drainase. Tugas dan tanggung jawabnya adalah menjaga dan membersihkan lokasi disepanjang jalan dan drainase / got dalam wilayah Kota,sampah dijalan / got dibersihkan  utamanya tumbuhan gulma, sampah yang terbuang berserakan di jalan dan di got yang selanjutnya diangkut dan dikumpulkan pada TPS terdekat. Untuk efektif efisiennya pekerjaan tersebut dikelompokkan tenaga kerja sesuai dengan wilayah kerja / batas wilayah kecamatan. Dan penempatan tenaga operator kebersihan ini masing masing diawasi seorang petugas mandor yang ditunjuk.
3.       Menyusun Regulasi dan Pemasangan papan himbauan/ larangan membuang sampah disembarang tempat.
Hal ini dilakukan untuk mengingatkan seluruh warga dan pengunjung, untuk tidak membuangnya disembatrang tempat, agar senantiasa tercipta keindahan, keasrian dan kenyamanan kota. Papan hibauan / larangan dipasang dibeberapa titik lokasi / permukiman padat penduduk, pasar, dititik sungai atau tempat yang urgent lainnya. Pemasaangan papan ini didasarakan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2005, tentang Retribusi pengelolaan kebersihan/persampahan. Yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan regulasi / peraturan Walikota Palopo Nomor 29 tahun 2005,tentang pelaksanaan perda ini.
Tentang Larangan membuang sampah disembarang tempat/ atau kesungai. Selain pemasangan papan larangan, dana untuk menciptakan efek jera bagi pelanggara peraturan ini, diberikan sanksi dengan denda. Namun pada kenyataannya model dan sistem ini tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Menurut Sugiyono (2012-9) untuk meningkatkan dan memperbaiki prosedur dan metode kerja, manajemen kerja dipandang perlu melakukan “ Action Research (penelitian tindakan), untuk mengkaji bersama-sama tentang kelemahan dan kebaikan prosedur kerja, dan alat-alat kerja yang dugunakan selama ini dan selanjutnya metode kerja bau yang dipandang lebih efisien .

D.     Faktor – faktor yang mempengaruhi  tingkat efektivitas kebersihan
        Salah satu faktor yang diduga mempengaruhi Kota Palopo, dalam 2 tahun berturut-turut (2011/2021 dan 2012/2013), tidak meraih penghargaan  tertinggi dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kebersihan Kota, ”ADIPURA” karena dianggap Pemerintah dan masyarakat gagal dalam manejemen dan mempertahankan reward yang pernah disandang 6 tahun berturut-turut (2004-2010), faktor faktor berpengaruh, antara lain;
a.       Rendahnya Tingkat kepedulian warga masyarakat terhadap persampahan
b.      Manajemen dan pola kerja persampahan
c.       Pengadaan sarana dan prasaran persampahan terbatas
d.      Penggalokasian dana/anggaran operasional persampahan

E.      Strategi (Model) Pengelolaan  sampah
       Dengan mempertimbangkan kondisi kultural dan perkembangan sosial ekonomi masyarakat maka dipandang perlu merubah pendekatan ,strategi terhadap penanganan persampahan agar lebih effektif dan efisien, salah satunya adalah merubah pola pikir dan perilaku masyrakat secara bertahap tentang pentingnya sadar lingkungan yang berkaitan dengan penanganan persampahan.
        Secara umum, beberapa langkah / model yang ditawarkan dalam penangan persampahan dalam wilayah kota Palopo,
1.      Pengembangan SDM masyarakat,
Langkah ini dilakukan agar warga masyarakat, merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap persampahan, maka pihak stakholders (utamanya) tokoh penggerak/ tokoh masyarakat yang berpengaruh atau kelompok kelompok militan seperti Dasa wisma , PKK, karang taruna ,pramuka dll, diberikan wawasan untuk mengikuti workshop, seminar, dll. Hal ini dimaksudkan lebih dini memahami dan mau, mampu untuk melaksanakan apa yang berhubungan dengan kebersihan, selain itu diharapkan dapat meningkatkan hubungan pembinaan dalam bentuk pengarahan baik langsung maupun tidak langsung, yang disponsori oleh Pemerintah, LSM. Kegiatan ini dilaksnakan secara intensif, dengan melibatkan warga sebanyak mungkin.
2.      Pemberlakuan sanksi
Metode pembinaan dalam bentuk penerapan sanksi bagi warga yang tidak patuh terhadap peraturan daerah Kota Palopo Nomor 13 tahun 2005, pemberian denda atau paling tidak pendekatan persuasip agar masyarakat mau melaksanakan hak dan kewajiban dalam pengelolaan persampahan.
3.      Pelaksanaan komposting
Salah satu langkah dalam mengurangi dan mengurai timbulan sampah  berserakan utamanya sampah organik (daun-daunan, dan sejenisnya) maka dilakukan komposting. Melakukan daur ulang sampah untuk diubah menjadi produk lain ataupun diubah menjadi energi yang memiliki nilai ekonomis. Kegiatan ini sangat membantu pemeintah dan masyarakat dalam membuka lapangan usaha, lapangan kerja serta peningkatan income perkapita.
Untuk memasyarakatkan dalam implementasinya, pemerintah seyogianya mempasilitasi dan memberikan insentif (reward) bagi pengelola, dan sekaligus memberikan ruang kerja untuk melakukan kerja sama dengan p[ihak unit kerja dalam memasarkan hasil kompostingnya.
4.      Pembentukan kemitraan & Pemberdayaan masyarakat
 Langkah ini dilakukan pemerintah kerjsama dengan pihak pendidikan, dunia usaha, koperasi dll. Untuk melakukan mitra sosial, mengingat pendapatan dari kegiatan ini tidak menjanjikan, melainkan pembelajaran dan kepedulian kerja sosial. Kegiatan ini dimaksudkan agar dunia pendidikan  membentuk koperasi sampah sekolah (Bank Sampah Sekolah), agar anak secara dini diberikan ruang untuk menghargai sampah dan sekaligus memberikan imbalan dan pembelajaran positif, bahwa dengan kerja dapat menghasilkan atau dengan kata lain mengumpulkan sampah yang berseraakan, sesungguhnya ada nilai rupiah, sekaligus memberi nilai estetika bagi lingkungan sekolah.
          Demikian pula dengan warga pemulung dibentuk wadah /” koperasi pemulung” untuk menghimpun pekerja pekerja sosial, agar terarah, terkoordinir dan merasa diterima ditengah masyaraakat.
5.      Membentuk Perusahaan Daerah dalam mengelola persampahan,
Seiring dengan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik, salahsatu prinsip adalah “Streing rather than rowing” dalam artian pengelolaan kebersihan dipihak ketigakan, pemerintah cukup dengan memberikan arahan petunjuk tehnis dan kebijakan publik, tak perlu langsung melaksanakan tugas tersebut karena kegiatan ini bersipat umum, dan sudah tersedia wadah / sdm yang akan menangani. Terbukti tenaga lepas operator yang dipekerjakan pada umumnya tenaga kontrakkan, yang gaji/ imbalannya dibayar setiap minggunya.

F.     Rencana pengembangan dan Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Kota Palopo
Dalam mewujudkan Kota Asri, Aman dan Nyaman, salah satu Rencana  Aksi antara lain;
-       Rencana pengembangan Struktur dan Tata kerja unit pengelola sampah / kebersihan
-       Rencana penambahan sarana dan prasarana mobilitas, seperti tong sampah, motor sampah, gerobak sampah dan kontainer yang akan ditempat pada masing masing kelurahan atau lokasi permukiman padat penduduk, Pasar dan tempat wisata
-       Rencana penambahan pengangggaran biaya operasional, termasuk penambahan  tenaga / buruh kerja dalam bentuk kontrak
-       Rencana unit kebersihan dijadikan peran dan fungsi kepihak ketiga, atau dalam bentuk UPTD.

V.    PENUTUP
A.    Kesimpulan  
1.        Dalam mewujudkan suatu Kota indah, asri dan nyaman diperlukan kepedulian seluruh stakeholders, dan keberpihakan pemerintah dengan serius melakukan Fungsi fungsi manajemen penanganan dan pengelolaan sampah sebagaimana mestinya, agar tidak menjadi masalah publik
2.        Pemerintah diharapkan dalam setiap tahunnya, mengalokasikan anggaran pendanaan bidang kebersihan sehingga proses manajemen pengelolaan persampahan dan kebersihan efektif dan efisien dan berkelanjutan.
                               B. Saran          
                                        Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sebaiknya penanganan / pengelolaan persampahan / kebersihan Kota Palopo, dipihak ketigakan atau minimal dalam bentuk  UPT. Sehingga anggaran dalam pengadaan sarana dan prasarana persampahan termasuk biaya tenaga operasional yang jumlahnya cukup besar, tidak lagi menjadi beban APBD.









0 komentar:

Posting Komentar