SAMPAH
DAN TANTANGANNYA
DALAM MEWUJUDKAN KOTA ASRI, INDAH DAN NYAMAN
(
Dalam Studi kasus Kota Palopo)
BURHAN SESA
Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik Veteran Palopo
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pertambahan
jumlah penduduk suatu kota,cepat atau lambat, suka tidak suka, akan menimbulkan aspek dan dampak yang sangat
signifikan , seiring meningkatnya jumlah
penduduk yang meningkat dari tahun ke tahun. Pesatnya pertumbuhan dan
kemajuan pembangunan Kota, turut memberikan andil dan warna apakah kota tersebut dalam kategori indah,
bersih dan sehat, atau sebaliknya. Masalah
sampah dan kota bagaikan dua mata
sisi keping uang logam yang saling berpengaruh positif dan bahkan pengaruh negatif,
tergantung dari manajemen dan tingkat
kepedulian warga masyarakat kota yang bersangkutan.
Sampah
yang kedengarannya menjijikkan, menimbulkan dampak sistimik, yang datang
kapan saja, tanpa diundang membawah
sejuta malapetaka, baik untuk pemerintah dan masyarakat, manusia dan mahluk
hidup lainnya. Sudah banyak korban jiwa sia-sia yang tertimbun sampah, dan
bangkitan polusi, sumber penyakit, atas cemaran limbah sampah yanag tidak
terurus, berdampak serius terhadap kesehatan.
Seyogia
oleh pihak pemerintah daerah /pemerintah kota secara bijak memikirkan dan mengantisipasi akan dampak dan masalah yang kerap
ditimbulkan, dengan mengundang semua pihak stakeholders (pemangku kepentingan)
dalam menyikapi, berbagai hal baik dari sisi sumber sampah agar sampah tersebut tidak menimbulkan
timbulan dampak sampah yang berbahaya, dan menjadi sumber penyakit, maupun ketidak
nyamanan dan mengurangi nilai estetika lingkungan dikemudian hari.
Banyak
ragam bentuk kebijakan dan pertanyaan, yang segera memperoleh solusi dan
jawaban akurat dan bijak, salah satu pertanyaan apakah sudah ada regulasi yang mumpuni
dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah
kota dan warganya dalam penanganan dan pengelolaan sampah agar tidak menimbulkan masalah dan dampak
serius bagi kita semua. Kedua, sudah sejauhmana tingkat kesadaran dan kepedulian
warga untuk tidak membuang sampah disembarang tempat?, perilaku inilah
salahsatu tantangan pemerintah bagaimana
merubah mindset, pola pikir dan perilaku
menyikapi kondisi riil dimasyarakat,
sehingga diharapkan kedepan penanganan dan pengelolaan persampahan dapat seirama dengan kehidupan manusia.
Menurut
Undang Undang Nomor 18 tahun 2008, tentang Pengelolaan sampah, dalam pasal (3),
pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistimatis menyeluruh dan
berkesinambungan yang meliputi
pengurangan dan penangan sampah. Dalam
amanah ini, disebutkan bahwa pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan
asas tanggung jawab azas berkelanjutan,
asas mamfaat, asas keadilan. Asas kesadaran, kebersamaan, keselamatan, dan
memiliki nilai ekonomi.
Meningkatnya
kemajuan pembangunan suatu kota, terutama pada bidang industri, dan sektor perdagangan akan berkonsekensi
terhadap aktivitas keseharian masyarakat dalam melakukan kegiatan hidupnya. Suka atau tidak
suka aktivitas tersebut akan diiringi dengan timbulan sampah yang tidak
terkendali yang diduga ditimbulkan dari kegiatan industri, perdagangan maupun aktivitas warga, yang dapat menggangu
kehidupan masyarakat, berupa timbulan sampah. Baik berupa limbah padat domestik maupun limbah
cair.
Dalam
pengelolaan sampah kota agar tidak
menimbulkan dampak maka sangat
diharapkan peran aktif pemerintah kota
dengan pelibatan masyarakat untuk turut peduli menjaga kebersihan lingkungan dengan
tidak membuang sampah yang telah digunakan. Bahwa dengan kepedulian yang
tinggi, menyeluruh yang diiringi seruan, himbauan dan sosialisasi persuasif yang
digagas pemerintah, dapat membuahkan hasil maksimal dalam penanganan
pengelolaan sampah.
Pengelolaan
sampah yang efektif dan efisien tentunya
memerlukan siklus pendekatan menyeluruh,
mulai sumber, dari tingkat proses
produksi suatu kegiatan (barang dan jasa) sampai pada akhir proses pengelolaannya, dan
pengepakan, pengiriman dan akhir pemusnahannya melalui kebijakan Regulai “3 R” Reuse, Reduce dan Recyle.
Dalam
pasal (20 )UU Nomor 18 tahun 2008, mengenai pengurangan sampah perlu mendapat
perhatian karena keberadaan sampah dalam
jumlah yang banyak jika tidak dikelola secara baik dan benar akan menimbulkan
gangguan dan dampak terhadap lingkungan. Salah satu solusi pengelolaan sampah,
sebagaimana termaktub dalam UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah
penerapan sistem 3R atau reuse, reduce, dan recycle (3R).
Reuse berarti menggunakan kembali sampah
yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Reduce
berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah. Recycle berarti
mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang
bermanfaat.
Beberapa
kegiatan pengelolaan sampah melalui 3R yang dapat dilaksanakan adalah sebagai
berikut :
a.
Melakukan
identifikasi jenis sampah yang ada di sekitar usaha perusahaan yang mencakup
dari sumber sampah, sifat sampah dan bentuk sampah.
b.
Melakukan
identifikasi sampah yang dihasilkan dari eksternalitas perusahaan.
c.
Menyusun
program pengelolaan sampah yang mengadopsi jenis sampah, eksternalitas
perusahaan, prinsif 3R dan konsep tanggung jawab sosial dan lingkungan.
d.
Mengembangkan
program pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan nilai ekonomis sampah.
e.
Melaksanakan
community based waste management, seperti pemilihan sampah bersama
masyarakat dan pembuatan kompos bersama atau oleh masyarakat.
f.
Melakukan
pengembangan produk sampah, dengan menggunakan
konsep 3R.
Indikator
yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan kegiatan pengelolaan sampah melalui
3R adalah :
a)
Volume
sampah yang dibuang ke TPA berkurang
b)
Sampah
memiliki nilai ekonomis yang memberi kesempatan usaha bagi masyarakat
c)
Berkembangnya
usaha mandiri berbasis daur ulang sampah
d)
Tingginya
produk komposting yang dikerjakan oleh
masyarakat.
Sampah
dalam berbagai bentuk, apabila tidak tertangani dengan baik akan menimbulkan masalah yang sangat krusial, dan sistimik.
Dampak yang ditimbulkan dalam penanganan dan pengelolaan akan semakin rumit,
atas pertimbangan tersebut diperlukan kebijakan pemerintah Kota Palopo, dalam
mewujudkan Kota yang asri, bersih dan bermatabat.
Menurut N. Dunn (2000- 26),memberikan batasan
mengenai rumusan masalah sangat penting,
Perumusan masalah dapat membantu menemukan asumsi-asumsi yang tersembunyi, mendiagnosis
penyebab- penyebabnya, memetakan tujuan- tujuan yang memungkinkan, memadukan
pandangan- pandangan yang bertentangan dan merancang peluang-peluang kebijakan
yang baru.
Sejalan
dengan kebijakan Pemerintah Kota Palopo, dalam menangani dan mengelolah persampahan dan kebersihan,
diterapkan prinsip/ kebijakan yaitu “ SETIAP LANGKAH TAK ADA SAMPAH BERSERAKAN”.
Untuk
mewujudkan prinsip tersebut dilandasi 3M + 1 P, (MAU, MAMPU, MORAL dan PEDULI “ Kebijakan ini
disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan dan seluruh warga
masyarakat, akan pentingnya penangan sampah dan kebersihan lingkungan.
B.
Rumusan
Masalah
Secara
umum rumusan masalah dalam penelitian ini adalah;
a. Upaya
upaya apa yang perlu dilaksanakan
Pemerintah dan masyarakat Kota Palopo dalam menangani persampahan dan
kebersihan?
b. Faktor
faktor apa yang menyebabkan dan mempengaruhi tingkat efektif dan efisien
persampahan dan kebersihan?
c. Strategi
apa saja yang perlu dilakukan Pemerintah dalam meningkatkan penanganan persampahan
dan kebersihan di Kota Palopo?
C.
Tujuan
Penelitian
Dalam
menyusun rencana penanganan dan atau pengelolaan persampahan dan kebersihan di
Kota Palopo, maka perlu dipahami mengenai persoalan persampahan, yang merupakan
masalah yang tidak berdiri sendiri, melainkan saling terkait dan kompleks,
saling berhubungan dan berinteraksi, mulai dari proses penangan sampah rumah
tangga, tempat umum, kawasan perdagangan, atau tempat pasilitas umum, pasilitas
pariwisata, sampai pada proses pengangkutan ke Tempat proses Sampah Akhir
(TPA).
Secara
umum tujuan yang akan dicapai dari penanganan masalah tersebut antara lain;
a. Mengidentifikasi
komponen kegiatan yang bermasalah, yang berpotensi menjadi kendala dalam penanganan pengelolaan sampah dan kebersihan di Kota
Palopo.
b. Menemukan
solusi pemecahan masalah baik berupa sistem pengelolaan maupun dukungan
/pasilitas sarana dan prasarana penunjang.
c. Mengkaji
secara cermat atas keterlibatan / peran aktif masyarakat dan seluruh komponen
masyarakat terkait (Instansi Pemerintah dan Lembaga lembaga non pemerintah)
dalam menciptakan lingkungan bersih, asri.
D.
Mamfaat
Studi
Untuk
mencapai hasil yang diinginkan dalam penanganan dan pengelolaan persampahan dan
kebersihan di Kota Palopo, diperlukan langkah langkah kongkrit dan strategis dalam
melakukan pengka jian dan pendekatan riil dalam merumuskan sistem manajemen
persampahan yang tepat guna dan berhasil guna.
Secara
umum manfaat yang dapat diperoleh:
a. Perumusan
dan penetapkan regulasi/ kebijakan dan rencana strategis pengelolaan sistem
persampahan
b. Pengkajian
dan penetapan lokasi potensial untuk dijadikan lokasi Tempat pembuangan sampah
sementara (TPS) / kontainer, dan alternatif tempat pembuangan akhir sampah
(TPA).
c. Peningkatan
kuantitas dan kualitas pelayanan TPS, Kontainer pada lokasi permukiman padat
penduduk/ tempat basis sampah lainnya
d. Perumusan
program pembangunan yang berpihak pada lingkungan hidup /ramah lingkungan dan
berkelanjutan
e. Peningkatkan
kesadaran dan kepedulian masyarakat
tentang kebersihan lingkungan masing masing, dengan tetap menjaga kebersihan
dan tidak membuang sampah sembarang tempat.
f. Membangun
pola pemberdayaan masyarakat, dengan mewujudkan kemitraan pihak ketiga, dan
atau melakukan kerjasama antar daerah, dalam
membangun pengelolaan persampahan yang efektif dan efisien.
II.
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
Pengertian Sampah
Menurut Azwar A (1979 :54) sampah adalah sebagian dari sesuatu yang
tidak dipakai, tidak disenangi atau sesuatu yang harus dibuang yang umumnya
berasal dari kegiatan yang dilakukan oleh manusia termasuk kegiatan industri,
tetapi bukan biologis karena (human waste)
tidak termasuk didalamnya. Sedang menurut Mochtar M ( 1987:55), sampah adalah
sesuatu yang tidak dapat digunakan tidak dipakai, tidak disenangi atau sesuatu
yang dibuang yang berasal dari kegiatan manusia dan tidak terjadi dengan
sendirinya.
Dari kedua, pendapat tersebut diatas, menunjukkan bahwa semua produk kegitan manusia atau industri olahan terhadap aktivitas yang
menghasilkan sisa kegiatan yang tidak dapat lagi dimamfaatkan walaupun dengan pola /
metode daur ulang yang dapat diduga menimbulkan limbah (padat maupun cair)
Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008, sampah adalah sisa
kegiatan sehari-hari manusia dan /atau proses yang berbentuk padat. Pada
dasarnya sampah merupakan sesuatu yang dapat menimbulkan masalah dampak (resiko)
apabila tidak terkelolah dengan baik, namun apabila dikelolah kembali (daur ulang) akan menghasilkan reski.
B.
Ruang Lingkup sampah yang dapat dikelola
Berkenaan dengan sumber sampah yang dapat dikelolah
yaitu sampah rumah tangga / domestik, yaitu sumber sampah dari permukiman
penduduk, yang potensinya cukup besar, tergantung jumlah penduduk (KK) daerah
tersebut.Dalam artian bahwa semakin besar jumlah penduduk kota ybs. maka semakin
besar volume sampah yang diproduksi. Disinilah diperlukan kearifan lokal,
partipasi aktif masyarakat, kepedulian, kebersamaan dalam menangani prosesing
sampah, dengan jalan melakukan pemilahan awal dari sumber sampah (rumah), dengan
memasukkan kantong plastik, sesuai dengan jenis dan perlakuannya (sampah basah)
warna hijau, dan (sampah kering) warna Kuning,
Sampah Komersial, yaitu sumber sampah yang berasal
dari hotel, restoran, toko, industri,
rumah makan, warung, pasar dan swalayan/ supemaket, indomart dll. Sampah ini
tergolong potensial untuk mendapat perhatian dari pihak pengelolah (dinas
kebersihan), karena selain sampah kering yang berserakan disepanjang pelataran,
samping atau sekitar usaha tsb, sering dijumpai sampah basah (utamanya pasar)
tradisonal, dimana masih banyak ditemukan sampah berserakan, karena selain
perilaku warga belum peduli terhadap kebersihan, pihak pengelolah kurang
memperhatikan dukungan sarana prasarana
(tong sampah) yang ditempatkan pada sudut pasar atau tempat potensi
sampah, atau yang memudahkan warga agar tercipta nuansa lingkungan pembangunan
kota yang asri, indah, nyaman dan berkelanjutan.
Penomena yang kerap dijumpai diberbagai sudut kota
masalah sampah masih menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah .Dalam penanganan sampah agar efektif, maka pihak
penanggung jawab wajib menyiapkan tempat tong sampah (pasal 13 UU.Nomor 18Tahun
2008). Agar tata lingkungan kota, tumbuh dan berkembang seirama dengan
kemajuan, dan skaligus menjadi idaman (kunjungan) wisatawan ke kota tsb. Dimana
Kota asri, indah, nyaman, dijadikan sebagai rumah dan bagian yang tak
terpisahkan kehidupan masyarakat dalam menjaga kebersihan agar tetap nampak
alami, hidup dan hijau “green City”.
Pertumbuhan jumlah penduduk yang
kurang terkendali membawah konsekuensi secara terbuka terhadap keberadaan
kuantitas dan kualitas limbah sampah, yang turut diperparah dengan pola
komsumsi masyarakat yang cenderung mengikuti pola siap saji dalam bentuk kemasan. Kemajuan budaya hidup
masyarakat yang “modernitas” tinjauan
dari sisi positifnya memang dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat,
dengan sistem “kemasan cepat saji”
tersebut pada kenyataannya ekonomis dan
membantu dalam proses
kegiatan apa saja.
Seperti hajatan keluarga dalam
melangsungkan pesta keluarga, atau kegiatan rapat rapat, pertemuan, ataupun
kegiatan wisata , dengan pola kemasan
yang sudah menjadi bagian rutinitas keluarga, diakui atau tidak pada kenyataanya
turut memberikan keringanan. Ketersediaan air kemasan, makanan siap saji,
sungguh sangat membantu baik dalam penyajian, maupun sisi waktu, dan tempat,
secara ekonomis sudah dapat dihitung secara matematika memberikan
“ keuntungan”. Namun disisi lain kehadiran botol kemasan, bungkus nasi, dll, menjadi sumber
sampah yang tidak dapat dihindari, yang apabila tidak mendapatkan kepedulian kita
semua dalam menyikapi akan ekstensitas
sampah, maka dapat dipastikan cepat atau lambat gundukan timbulan sampah yang
tidak “terurus”. Akan menimbulkan dampak secara sistimik.
Dari asumsi asumsi tersebut, salah
satu penyebab hadirnya sampah ditengah kebahagiaan kita, selain kesadaran dan
kepedulian warga yang relatif “ masa bodoh”, dari tinjauan lain ditengarai
keberpihakan “pemerintah” dalam mengurus dan menangani barang tak berguna,
dalam menyiapkan dan mempasilitasi “ manajemen persampahan yang ramah
lingkungan” sangat terbatas, walaupun Kabupaten /Kota telah menetapkan regulasi
/ Peraturan Daerah tentang Persampahan
dan Kebersihan.
Dalam undang undang Nomor 18 tahun 2008,
tentang Pengelolaan Sampah, dipertegas bahwa sampah telah menjadi permasalahan
nasional, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara konprehensif dan
terpadu, dari hulu ke hilir agar memberikan mamfaat secara ekonomis sehat bagi
masyarakat, dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat.
C. Penanganan
sampah dengan pendekatan 3 M + 1 P
Kondisi
suatu Kota ditentukan tingkat keasrian, kesejukannya, baik itu kota skala kecil
ataupun Kota besar / Metropolitan, Keberadaan sampah disuatu Kota, dapat dicirikan aroma yang menyengat bau busuk dan jorok, disudut
– sudut permukiman dan lokasi kumuh tidak lepas pandang mewarnai timbunan
sampah yang berserakan diperbagai penjuru kota, terutama diwilayah pusat pusat
pertokoan, terminal atau pusat
permukiman penduduk.
Sampah merupakan suatu hal yang banyak menimbulkan
persoalan dan beban sosial bagi pemerintah dan masyarakat. Dari sumber saampah
pada umumnya diklasifikasikan yaitu
produk sampah yang berasal dari rumah tangga, sampah industri, sampah pertokoan
, sampah pasar, sampah pada TPI, sampah permukiman, sampah ditempat wisata dan lain-lain. Sedang
berdasarkan jenisnya sampah digolongkan yaitu sampah Organik dan sampah Non
Organik.
Dari data pengelolaan sampah (BPS-2012), menunjukkan
bahwa dengan jumlah penduduk Kota Palopo, 148.372 Jiwa, dengan total produk
sampah sekitar 460 M3. Sampah, dalam
pengelolaan sampah / pengangkutan sampah
dilayani sarana dan prasarana
persampahan meliputi, Mobil sampah (Arm
Rool 15 Unit), Dump truck 12 unit, kijang pick up 6 unit, sedang alat berat
berupa Backloder (3 Unit), Dozer 3 unit, Excavator 2 unit, dan untuk sarana
penunjang persampahan terdiri; Container yang tersebar pada 9 Kecamatan 35 unit,Mesin pembabat 25 buah, Mesin
pemotong 3 unit, Handy Talky 15 buah.
Dari gambaran tersebut di atas, dengan keterbatasan
pasilitas pendukung persampahan maka
keseimbangan dalam produk sampah setiap
harinya, tidak seimbang dalam artian masih terdapat banyak lokasi / sudut
sampah berserakan yang tidak terangkut atau tidak tertangani oleh petugas. Dari
data jumlah produk sampah hanya 50-60 % sampah tertangani, diangkut dan
diproses pada TPA.
Keterbatasan ruang gerak pemerintah dalam penanganan
/pengelolaan sampah dipandang perlu (pelibatan
semua pihak berkepentingan) tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh wanita, mulai
dari proses pengumpulan /pemilahan sampah rumah tangga, sekolah, kantor, toko,
industri atau lembaga lain untuk turut
peduli, dengan kegiatan komposting, selain itu untuk memasyarakatkan
penanganan sampah perlu didukung budaya
lokal, dengan pendekatan 3 M+1 P, yaitu;
MAU,
dimaksudkan semua pihak yang berpotensi
langsung maupun tidak langsung dalam memproduksi sampah MAU dengan
secara swadaya / swakelola, sukarela, mandiri dengan inisiatif sendiri untuk
menyiapkan sarana dan prasarana persampahan dirumah tangganya, disekolah,
kantor, pertokoan,hotel dan restoran,
industri dll, serta tidak membuang sampahnya disembarang tempat. Hal ini
diatur dalam (pasal 13), Pengelola kawasan pemukiman kawasan komersial, kawasan industri, kawasan
khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya, wajib
menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
MAMPU,
dimaksudkan dalam hal ini, pihak pemerintah mampu memberikan pencerahan
sosialisasi, akan wewenang dan tanggung jawab hak dan kewajiban masyarakat,
lembaga / instansi terkait dalam penanganan dan pengelolaan persampahan,
sebagaimana diuraikan dalam pasal (9) UU.Nomor 18 tahun 2008, dan pasal (45)
UU.Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintah
Kabupaten / Kota mempunyai kewenangan ;
a. Menetapkan
kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan
propinsi.
b. Menyelenggarakan
pengelolaan sampah skala kabupaten /kota sesuai dengan norma, standar, prosedur
dan kreteria yang ditetapkan pemerintah
c. Melakukan
pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh
pihak lain,
d. Menetapkan
lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan atau
tempat pemerosesan akhir sampah
e. Melakukan
pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhadap
pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup,
f. Menyusun
dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan
rencana tata ruang wilayah.
MORAL,
dimaksudkan agar masyarakat berperilaku positif terhadap perlakuan sampah,
dengan pertimbangan bahwa sampah yang tidak terurus/ terkelolah dengan baik
akan menimbulkan efek negatif, sumber
penyakit yang berbahaya bagi dirinya ,keluarga dan masyarakat sekitar. Warga
dituntut memiliki kepekaan, budaya malu
untuk tidak membuang sampahnya
disembarang tempat. Merasa malu sesama tetangga karena tidak memiliki tempat
sampah / tong sampah, Merasa tidak bermoral karena ulahnya menyebabkan kebersihan sebuah tempat / kota menjadi kotor
dan tercemar oleh limbah.
Merubah perilaku / watak dan
kebiasaan individu, seseorang / kelompok
masyarakat dalam menyikapi “keberadaan
sampah” memerlukan waktu dan penyesuian yang memakan waktu lama. Memerlukan
pembiasaan dan contoh kongkrit / nyata, dan ketauladanan pimpinan keluarga,
pimpinan unit kerja / instansi / lembaga, lingkungan kerja untuk mengelolah
sampah.
PEDULI,
dimaksudkan adalah kepedulian, kepekaan terhadap perwujudan kebersihan dan
keindahan suatu kota, dimana setiap
warga / unit kerja / lembaga pemeriuntah / swata merasa memiliki dan
bertanggung jawab terhsdsp kelangsungan suatu kebersihan dan keindahan.
Kepedulian dan kepekaan untuk tidak membuang sampahnya digot/ drainase, karena
akan berdampak terhadap banjir, berdampak secara sistimik terhadap sumber
penyakit yang menular dll.
Kebersamaan
yang diikuti tanggung jawab oleh semua
pihak, untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan maka secara struktural
pengelolaan sampah yang menjadi tantangan, masalah yang tidak pernah tuntas,
dipastikan akan selesai dengan baik.
Demikian
pula kepedulian Pihak pemerintah untuk menyiapkan dana? Anggaran persampahan
setiap tahunnya, dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang didukung oleh pihak legislatif dalam memback
up anggaran, sehingga pengelolaan persampahan berkesinambungan, asri, sehat,
indah dan nyaman.
Kepedulian
ini, dimaksudkan hadir dari pihak perbankan,
swasta, pemilik hotel dan restoran, pemilik perusahaan industri untuk
menyiapkan dana SCR ( Sosial Coperate Responsibility) dalam membantu pemerintah
daerah (Kab/Kota) untuk pengadaan gerobak sampah, motor sampah dll.
D.
Definisi Operasional
Untuk
menyamakan persepsi dalam penanganan dan pengelolaan persampahan di Kota
Palopo, maka secara ringkas diberikan definisi operasional yang dasar pemahaman terhadap beberapa hal yang
berkaitan dengan kegiatan penanganan sampah dan kebersihan, di Kota Palopo.
1. Sampah
adalah suatu sisa barang atau benda yang terdiri dari zat organik dan
Nonorganik, yang sudah tidak dapat
digunakan, atau masih dapat digunakan untuk kebutuhan lain.
2. Pengelolaan
sampah, adalah kegiatan yang sistimatis menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penangan sampah
dengan sistem 3 R
3. Sanitasi
Lingkungan adalah suatu keadaan sekitar lingkungan permukiman yang mampu
menjaga keseimbangan ekologi agar tetap dinamis antara kelompok manusia dengan
lingkungannya.
4. 3
R, adalah sistem proses daur ulang, dengan menggunakan kembali (reuse), atau mengurangi timbulnya sampah
(Reduce), atau mengolah kembali / daur
ulang (recyle), menjadi produk baru
yang bermamfaat.
5. Tempat
pembuangan sampah sementara, (TPS), adalah suatu wadah /tempat untuk menampung sementara,
sampah baik sipatnya permanen atau dari bahan plastik
6. Pencemaran
lingkungan, adalah rusaknya kondisi alam akibat sesuatu limbah yang dapat
diduga menimbulkan dampak lingkungan.
7. Pengumpulan sampah, adalah suatu proses pengumpulan
sampah oleh kenderaan sampah, baik yang
dimasukkan dalam wadah plastik didepan rumah masyarakat, tempat permanen, atau
kontainer untuk selanjutnya diangkut ke lokasi TPA.
8. Tempat
Pembuangan akhir sampah (TPA), adalah suatu lokasi untuk menampung dan
memproses sampah yang diangkut oleh armada sampah.
III. METODE PENELITIAN
A.
Jenis penelitian
Dalam penelitian ini akan
dilakukan dengan tehnik analisa kuantitatif, dengan metode pendekatan
penelitian deskriptif. Untuk efektifnya penelitian ini dilakukan melalui Action Research (penelitian tindakan)
menurut Sugiyono, (2012:9 ) bertujuan untuk mengembangkan metode kerja yang
paling efisien, sehingga biaya produksi dapat ditekan dan produktivitas lembaga
dapat meningkat, Metode ini dilakukan untuk mengkaji bersama-sama tentang
kelemahan dan kebaikan prosedure kerja, metode kerja, dan alat-alat kerja yang
digunakan.
B.
Waktu
dan tempat penelitian
Penelitian
ini dilaksanakan dalam kurun waktu 2013, sedang obyek / lokasi penelitian
dilakukan di Kota Palopo, dengan lokasi sampel meliputi 5 kecamatan dari 9
kecamatan, dari ke 5 kecamatan sebagai sampel meliputi; Kec. Wara, Kec. Wara
Timur, Kec. Wara Selatan, Kec. Wara Utara, dan Kec. Wara Barat, dimana
Kelurahan diambil 3 orang sebagai sampel. Dan dijadikan sebagai pusat layanan / penanganan persampahan
di Kota Palopo, melalui Dinas Kebersihan dan Permakaman.
C.
Populasi
dan Sampel
Yang
menjadi populasi dalam penelitian ini, adalah Kepala Bidang Kebersihan, Lurah / Staf Kelurahan, tenaga kebersihan, Tokoh
masyarakat dan Sopir angkutan sampah. Pada Dinas Kebersihan dan Permakaman.
Secara
rinci jumlah populasi dari tiap jenis, adalah sebagai berikut;
a. KepalaBidang
Kebersihan......= 1 Orang
b. Lurah....................................=15
orang
c. Tenaga
operator kebersihan....= 27 orang
d. Kebersihan
sungai.................= 2 orang
e. Penyapu
jalan....................... =20 orang
f. Kebersihan
drainase............. = 5 orang
g. Tokoh
masyarakat..................= 2 orang
h. Tokoh
wanita.........................= 1 orang
i.
Tokoh Agama.........................= 1
orang
D.Pengumpulan
dan analisa data
Dalam penelitian ini
pengumpulan data dilakukan dengan :
a. Observasi,
adalah tehnik pengumpulan data dengan melakukan pengamatan langsung dilapangan,
pada beberapa tempat / kelurahan sampel
yang ditetapkan.
b. Kusioner,
adalah tehnik pengumpulan data dengan menggunakan bahan / format isian yang diberikan kepada beberapa responden yang
diharapkan dapat memberikan input / masukan ,saran perbaikan kinerja,
penanganan pengelolaan persampahan.
c. Wawancara,
adalah tehnik pengumpulan data pada beberapa responden dengan melakukan
komunikasi langsung ,yang bertujuan untuk menjaring informasi akurat dan
aktual, dalam perbaikan kinerja dalam penanganan dan pengelolaan kebersihan.
IV. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Upaya Upaya dalam meningkatkan
pengelolaan sampah
Sampah
merupakan ciri khusus sebuah kota, sampah dalam wujud apa saja, oleh sebagian
masyarakat dipandang sebagai barang yang tidak memiliki nilai disisi lain
dampak sampah yang menjadi ancaman berdampak sistimatik disegala aspek dan
ruang. Kota Palopo sebagai salah satu kota otonom menunjukkan perkembangan dan
pertumbuhan yang sangat signifikan dalam berbagai bidang pembangunan, baik
dalam bidang pembangunan fisik, sektor ekonomi, pendidikan dan sektor-sektor
lainnya. Peningkatan aktivitas khusus pada sektor ekonomi dan perdagangan, pada
hakekatnya memicu peningkatan volume limbah / timbulan sampah.
Peningkatan
jumlah penduduk perkotaan tidak dapat dihindari, dan sangat dipengaruhi oeh
peran dan fungsi sebuah Kota. Kota Palopo sebagai salah satu Kota Transit yang
menghubungkan dua belahan Sulawesi, yaitu Sulawesi Selatan di Bagian Utara
dan Sulawesi Tengah / Utara. Menjadikan
kota ini memiliki daya tarik tersendiri
yang pada intinya menjadi daya tarik dalam mengundang warga daerah sekitar
untuk melakukan kunjungan dan kegiatan transaksi jual beli. Dengan kemajuan
tersebut, suka atau tidak suka atas pertumbuhan dan kemajuan yang cukup
signifikan tersebut, menjadikan volume timbulan sampah akan ikut mengalami
peningkatan.
Dalam
mengantisipasi, menjaga dan mempertahankan kebersihan lingkungan perkotaan,
maka perlu dilakukan upaya- upaya yang terencana, sistimatis, dan propesional berkelanjutan. Upaya pemecahan
masalah timbulan sampah yang mengalami
peningkatan volume harus mendapat perhatian penanganan dan pengelolahan
secara bijak dan propesional.
Fakta / data menunjukkan peningkatan volume sampah
dari ke tahun mengalami peningkatan yang
cukup besar, dan disisi lain tidak
diikuti dengan kebijakan pemerintah Kota dalam pengadaan sarana dan prasarana
pendukung persampahan termasuk dukungan anggaran dana operasional dan
kesejahteraan tenaga kebersihan di lapangan.
Gambaran umum kondisi
& Jumlah sarana dan Prasarana persampahan Kota Palopo (2012).
A. Kenderaan
sampah terdiri;
- Kijang
Pick Up
5 unit, 3 Unit rusak
- Dump
Truck 10 unit 4 unit rusak
- Arm
Rool
6 unit 1 unit rusak
- Rakit
sampah
4 unit 2 unit rusak
B. Mobil Operasional
-
Kijang pick up 2 unit -
-
Ekspass pick up 1
unit rusak
C. Alat Berat
-
Backloder
1 unit rusak/sudah tua
-
Dozer 1
unit rusak/ sudah tua
-
Exkapator
1 unit rusak/sudah tua
D. Sarana
pendukung lain persampahan
-
Container / penampung sementara
sampah...30 buah -
-
Motor sampah
.............................................10 buah 4 rusak
-
Gerobak sampah...........................................35
buah 17 buah rusak
-
Mesin pembabata
....................................20buah 5 buah rusak
-
Mesin p[emotong dahan kayu
......................1 buah -
-
Tangki air.....................................................2
buah -
-
Handy talky.................................................20
buah -
Sumber : Dinas Kebersihan
dan Permakaman Kota Palopo, 2012.)
Dari gambaran di atas, menunjukkan jumlah
sarana dan prasarana persampahan, yang jumlahnya
belum maksimal dalam melakukan tugas rutin /operasionalisasi persampahan,
dimana tiap tahunnya volume sampah bertambah, karena Setiap tahunnya Kota
Palopo secara kewilayahan termasuk pusat lokasi pengembangan permukiman / perumahan
baru terbangun. Dan disisi lain unit sarana tidak mendapat pemeliharaan / tidak
mendapatkan tambahan unit baru, karena keterbatasan alokasi anggaran yang
disiapkan pada unit kerja Kebersihan dan Permakaman setiap tahunnya.
Beberapa upaya dalam
penanganan dan pengelolaan sampah;
1.
SETIAP LANGKAH TAK ADA
SAMPAH BERSERAKAN
Untuk mengerakkan dan memotivasi
seluruh warga masyarakat Kota Palopo dalam mewujudkan Kota bersih, indah damai
dan Nyaman (Idaman), oleh Pemerintah Kota menggelorakan semangat kebijakan
dalam menangani persampahan. Dalam pemikiran tersebut Sampah merupakan suatu
kebutuhan, bagian dari kehidupan yang tidak perlu dirisaukan / ditakuti, karena
ssungguhnya sampah yang setiap hari diproduksi oleh masyarakat sesunggunya memiliki
nilai, yang apabila ditangani, dikelola dan diperlakukan dengan manajemen akan
memberikan nilai ekonomi dan pencitraan
suatu Kota, menjadi tolok ukur keberhasilan suatu Pemerintah dan warganya,
dengan terwujudnya kebersihan kota pada hakekatnya seluruhnya adalah orang
beriman,” kebersihan adalah sebagian dari Iman”.
William N.Dunn (2000- 210) menyebutkan
bahwa masalah masalah kebijakan adalah kebutuhan, nilai nilai atau kesempatan
kesempatan yang tidak terealisir, tetapi yang dapat dicapai melalui tindakan
publik.Perumusan masalah merupakan sistem petunjuk pokok atau mekanisme
pendorong yang mempengaruhi keberhasilan semua fase.
Atas motto tersebut” Setiap langkah tak
ada sampah berserakan” dijadikan ajang kebijakan publik dalam memobilisasi dan
menggerakkan dinamika pembangunan. Bahwa setiap warga / masyarakat Kota Palopo,
pemilik toko, warung, diwajibkan untuk menyiapkan tongsampah didepan rumah
masing-masing, diharapkan masyarakat Kota menjadi panutan untuk tidak membuang
sampahnya disembarang tempat, diharapkan lembaga /unit kerja lebih berperan aktif
bersama masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan menerapkan,
melakukan kerja bakti “ Jumat Bersih-Bersih” bagi instansi pemerintah /lembaga
lain yang akan memperingati hariulang tahunnya, diharapkan melakukan kegiatan
sosial dan mengambil bagian bersih- bersih pada lokasi tertentu.
2.
Mengangkat Tenaga pengelola persampahan,
jalan, drainase, dan bantaran sungai.
Kota Palopo, yang dialuri 2 buah sungai besar yang membelah
Kota,yaitu sungai Amassangan dan sungai Boting. Kedua bantaran sungai ini oleh sebagian masyarakat yang
bermukim disekitarnya, menjadikan sungai ini menjadi tong sampah alternatif
yang ampuh, walaupun oleh Pemerintah Kota telah memasang Papan Larang membuang
sampah kedalam sungai (Peraturan Walikota Palopo Nomor: 29 Tahun 2005, tentang
Pelaksanaan Perda Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2004).
Sistim
penanganan dan pengelolaan sampah pada kawasan sungai. Dilakukan dengan sistem
alur jaring / pukat agar pergerakan sampah yang masuk, terbawah arus pasang
dengan otomatis tersangkut pada jaring sampah yang terpasang, demikian pula
pergerakan sampah yang terbawah air sungai pada tempat tertentu, dipang jaring
sampah sehingga sampah tidak hanyut kelaut.
Pemasangan
jaring sampah merupakan alternatif ampuh / efektif / efisien, dalam mengantisipasi
pergerakan sampah yang meluber melalui dua alur sungai tersebut. Pengelolaan
ini dimaksudkan agar sidimentasi lumpur, dan penyimpitan muara yang
mengakibatkan banjir dan pendangkalan muara sungai dapat diantisipasi lebih
dini.
Selain pemasangan jaring sampah, oleh
pihak pengelolah kebersihan, dalam menjaga dan mewujudkan sungai bersih,
ditunjukkan / ditugaskan, ditempatkan
tenaga operator kebersihan yang diberikan tugas khusus menjaga dan membersihkan
sampah sungaai, dan untuk menjaga kesehatan dan menghindari rasa kejenuhan maka
dilakukan sistem pergeseran, pertukaran ship setiap seminggunya.
Penunjukkan / penugasan pengelolaan
persampahan jalan dan drainase sebagai langkah kongkrit dilakukan Pemerintah Kota Palopo, dalam
menjaga dan mewujudkan Kota Indah, damai dan Nyaman (Idaman),sehingga
pencitraan kota bersih yang bebas sampah,” dimana salah satu upaya yang digagas adalah
menetapkan menugaskan tenaga operator kebersihan khusus lokasi jalan dan drainase.
Tugas dan tanggung jawabnya adalah menjaga dan membersihkan lokasi disepanjang jalan
dan drainase / got dalam wilayah Kota,sampah dijalan / got dibersihkan utamanya tumbuhan gulma, sampah yang terbuang
berserakan di jalan dan di got yang selanjutnya diangkut dan dikumpulkan pada
TPS terdekat. Untuk efektif efisiennya pekerjaan tersebut dikelompokkan tenaga
kerja sesuai dengan wilayah kerja / batas wilayah kecamatan. Dan penempatan
tenaga operator kebersihan ini masing masing diawasi seorang petugas mandor
yang ditunjuk.
3. Menyusun Regulasi dan Pemasangan
papan himbauan/ larangan membuang sampah disembarang tempat.
Hal
ini dilakukan untuk mengingatkan seluruh warga dan pengunjung, untuk tidak
membuangnya disembatrang tempat, agar senantiasa tercipta keindahan, keasrian
dan kenyamanan kota. Papan hibauan / larangan dipasang dibeberapa titik lokasi
/ permukiman padat penduduk, pasar, dititik sungai atau tempat yang urgent
lainnya. Pemasaangan papan ini didasarakan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor
13 Tahun 2005, tentang Retribusi pengelolaan kebersihan/persampahan. Yang
selanjutnya ditindak lanjuti dengan regulasi / peraturan Walikota Palopo Nomor
29 tahun 2005,tentang pelaksanaan perda ini.
Tentang
Larangan membuang sampah disembarang tempat/ atau kesungai. Selain pemasangan
papan larangan, dana untuk menciptakan efek jera bagi pelanggara peraturan ini,
diberikan sanksi dengan denda. Namun pada kenyataannya model dan sistem ini
tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Menurut
Sugiyono (2012-9) untuk meningkatkan dan memperbaiki prosedur dan metode kerja,
manajemen kerja dipandang perlu melakukan “ Action Research (penelitian
tindakan), untuk mengkaji bersama-sama tentang kelemahan dan kebaikan prosedur
kerja, dan alat-alat kerja yang dugunakan selama ini dan selanjutnya metode
kerja bau yang dipandang lebih efisien .
D.
Faktor – faktor yang mempengaruhi tingkat efektivitas kebersihan
Salah satu faktor yang diduga
mempengaruhi Kota Palopo, dalam 2 tahun berturut-turut (2011/2021 dan
2012/2013), tidak meraih penghargaan
tertinggi dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kebersihan Kota,
”ADIPURA” karena dianggap Pemerintah dan masyarakat gagal dalam manejemen dan
mempertahankan reward yang pernah disandang 6 tahun berturut-turut (2004-2010),
faktor faktor berpengaruh, antara lain;
a. Rendahnya
Tingkat kepedulian warga masyarakat terhadap persampahan
b. Manajemen
dan pola kerja persampahan
c. Pengadaan
sarana dan prasaran persampahan terbatas
d. Penggalokasian
dana/anggaran operasional persampahan
E.
Strategi (Model) Pengelolaan sampah
Dengan mempertimbangkan kondisi kultural
dan perkembangan sosial ekonomi masyarakat maka dipandang perlu merubah
pendekatan ,strategi terhadap penanganan persampahan agar lebih effektif dan
efisien, salah satunya adalah merubah pola pikir dan perilaku masyrakat secara
bertahap tentang pentingnya sadar lingkungan yang berkaitan dengan penanganan
persampahan.
Secara umum, beberapa langkah / model
yang ditawarkan dalam penangan persampahan dalam wilayah kota Palopo,
1. Pengembangan
SDM masyarakat,
Langkah ini dilakukan
agar warga masyarakat, merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap
persampahan, maka pihak stakholders (utamanya) tokoh penggerak/ tokoh
masyarakat yang berpengaruh atau kelompok kelompok militan seperti Dasa wisma ,
PKK, karang taruna ,pramuka dll, diberikan wawasan untuk mengikuti workshop,
seminar, dll. Hal ini dimaksudkan lebih dini memahami dan mau, mampu untuk
melaksanakan apa yang berhubungan dengan kebersihan, selain itu diharapkan
dapat meningkatkan hubungan pembinaan dalam bentuk pengarahan baik langsung
maupun tidak langsung, yang disponsori oleh Pemerintah, LSM. Kegiatan ini
dilaksnakan secara intensif, dengan melibatkan warga sebanyak mungkin.
2. Pemberlakuan
sanksi
Metode pembinaan dalam
bentuk penerapan sanksi bagi warga yang tidak patuh terhadap peraturan daerah
Kota Palopo Nomor 13 tahun 2005, pemberian denda atau paling tidak pendekatan
persuasip agar masyarakat mau melaksanakan hak dan kewajiban dalam pengelolaan
persampahan.
3. Pelaksanaan
komposting
Salah satu langkah
dalam mengurangi dan mengurai timbulan sampah
berserakan utamanya sampah organik (daun-daunan, dan sejenisnya) maka
dilakukan komposting. Melakukan daur ulang sampah untuk diubah menjadi produk
lain ataupun diubah menjadi energi yang memiliki nilai ekonomis. Kegiatan ini
sangat membantu pemeintah dan masyarakat dalam membuka lapangan usaha, lapangan
kerja serta peningkatan income perkapita.
Untuk
memasyarakatkan dalam implementasinya, pemerintah seyogianya mempasilitasi dan
memberikan insentif (reward) bagi
pengelola, dan sekaligus memberikan ruang kerja untuk melakukan kerja sama
dengan p[ihak unit kerja dalam memasarkan hasil kompostingnya.
4. Pembentukan
kemitraan & Pemberdayaan masyarakat
Langkah ini dilakukan pemerintah kerjsama
dengan pihak pendidikan, dunia usaha, koperasi dll. Untuk melakukan mitra
sosial, mengingat pendapatan dari kegiatan ini tidak menjanjikan, melainkan
pembelajaran dan kepedulian kerja sosial. Kegiatan ini dimaksudkan agar dunia
pendidikan membentuk koperasi sampah
sekolah (Bank Sampah Sekolah), agar anak secara dini diberikan ruang untuk
menghargai sampah dan sekaligus memberikan imbalan dan pembelajaran positif,
bahwa dengan kerja dapat menghasilkan atau dengan kata lain mengumpulkan sampah
yang berseraakan, sesungguhnya ada nilai rupiah, sekaligus memberi nilai
estetika bagi lingkungan sekolah.
Demikian pula dengan warga pemulung dibentuk
wadah /” koperasi pemulung” untuk menghimpun pekerja pekerja sosial, agar
terarah, terkoordinir dan merasa diterima ditengah masyaraakat.
5. Membentuk
Perusahaan Daerah dalam mengelola persampahan,
Seiring
dengan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik, salahsatu prinsip
adalah “Streing rather than rowing” dalam artian pengelolaan kebersihan dipihak
ketigakan, pemerintah cukup dengan memberikan arahan petunjuk tehnis dan
kebijakan publik, tak perlu langsung melaksanakan tugas tersebut karena
kegiatan ini bersipat umum, dan sudah tersedia wadah / sdm yang akan menangani.
Terbukti tenaga lepas operator yang dipekerjakan pada umumnya tenaga
kontrakkan, yang gaji/ imbalannya dibayar setiap minggunya.
F.
Rencana
pengembangan dan Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Kota Palopo
Dalam mewujudkan Kota
Asri, Aman dan Nyaman, salah satu Rencana
Aksi antara lain;
- Rencana
pengembangan Struktur dan Tata kerja unit pengelola sampah / kebersihan
- Rencana
penambahan sarana dan prasarana mobilitas, seperti tong sampah, motor sampah,
gerobak sampah dan kontainer yang akan ditempat pada masing masing kelurahan
atau lokasi permukiman padat penduduk, Pasar dan tempat wisata
- Rencana
penambahan pengangggaran biaya operasional, termasuk penambahan tenaga / buruh kerja dalam bentuk kontrak
- Rencana
unit kebersihan dijadikan peran dan fungsi kepihak ketiga, atau dalam bentuk
UPTD.
V.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Dalam mewujudkan suatu Kota indah, asri
dan nyaman diperlukan kepedulian seluruh stakeholders, dan keberpihakan pemerintah
dengan serius melakukan Fungsi fungsi manajemen penanganan dan pengelolaan
sampah sebagaimana mestinya, agar tidak menjadi masalah publik
2.
Pemerintah diharapkan dalam setiap
tahunnya, mengalokasikan anggaran pendanaan bidang kebersihan sehingga proses
manajemen pengelolaan persampahan dan kebersihan efektif dan efisien dan
berkelanjutan.
B. Saran
Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sebaiknya
penanganan / pengelolaan persampahan / kebersihan Kota Palopo, dipihak
ketigakan atau minimal dalam bentuk UPT.
Sehingga anggaran dalam pengadaan sarana dan prasarana persampahan termasuk
biaya tenaga operasional yang jumlahnya cukup besar, tidak lagi menjadi beban
APBD.
0 komentar:
Posting Komentar