Pages

Subscribe:

W E L C O M E

W  E  L  C  O  M  E

Labels

Dunia Kampus

Rabu, 17 Desember 2014

ANALISIS PENATAAN PROGRAM KAWASAN PENGEMBANGAN “ SALEMO- SAMPODDO LEMOLEMO “ ( Studi Kasus Di Kota Palopo )

Jurnal penelitian

ANALISIS  PENATAAN PROGRAM KAWASAN  PENGEMBANGAN 
“ SALEMO- SAMPODDO LEMOLEMO “
( Studi Kasus Di Kota Palopo )

Oleh
Drs. Burhan Sesa. M.Si


Abstrak
         Tuntutan dan dinamika pembangunan yang semakin kompleks, membutuhkan ruang yang cukup luas dan  repsentatatif, baik untuk kepentingan persediaan lahan permukiman penduduk, maupun pembangunan  penataan pengembangan sebuah kota. Berupa  Pembangunan infrastruktur yanag nantinya dapat dijadikan sebagai salah satu pusat  pengembangan pertumbuhan ekonomi yang signifikan dalam menopang keberlanjutan pembangunan sosial, budaya dan khususnya sektor pariwisata.Penataan Kawasan “Salemo” merupakan implementasi dari VISI, MISI, dan Program Prioritas dari sekian program yang dituangkan dalam RPJM Kota Palopo tahun 2013-2018.  Untuk mewujudkan impian tersebut, diperlukan sinkronisasi perencanaan berbagai sektor, untuk turut memberikan dukungan program yang nantinya menjadi basis pengembangan pertumbuhan ekonomi kreatif produktif, yang merupakan salah satu kawasan strategis cepat tumbuh dan sekaligus menjadi “ICON” Kota Palopo sebagai Kota Jasa, Kota Transit. Program ini nantinya akan menjadi solusi dalam meretas keterbatasan dan kesemapatan lapangan usaha/ lapangan kerja bagi masyarakat dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Kata Kunci: Kawasan Salemo,menjadi pintu gerbang dan icon Kota Palopo.


I.PENDAHULUAN
1.      Latar belakang,
         Pengembangan  Penataan kawasan pesisir disepanjang jasirah Timur Teluk Bone, Kota Palopo, merupakan hal yang sangat prinsip untuk mendapatkan perhatian dan penangan pembangunannya. Kota Palopo sebagai Kota Otonom berdasarkan Undang undang Nomor 11 Tahun 2002, Tentang Pembentukan Kota Palopo, Propinsi Sulawesi Selatan merupakan Salah kota  dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat signifikan. Sebagai salah pusat Pengembangan sosial, budaya, dan Pariwisata   mengalami kemajuan yang sangat berkembang pesat, yang memberikan warna tersendiri bagi kemajuan dan Pembangunan Sulawesi Selatan. Dengan letaknya yang strategis  tersebut sangat menunjang percepatan dan sinkronisasi perencanaan pembangunan, yang  menjadi titik sentral “ jalur trans Sulawesi dan hinterland wilayah penghubung antar propinsi  Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara dan beberapa Kabupaten Lainnya.
          Tuntutan dan dinamika pembangunan Kota Palopo yang semakin pesat pertumbuhannya, dan didukung dengan letak georafis yang sangat signifikan, dan sejalan dengan implementasi VISI dan Misi Pemerintah Kota Palopo, yang tertuang dalam kerangka konsep pembangunan melalui penajaman 23 Prioritas Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJP/D ) maupun yang tersusun  dalam Rencana Pembangunan Jangka Mengah Daerah ( RPJMD) Kota Palopo 2013-2018,  Rencana Strategis ( RENSTRA ) Kota Palopo, maka seyogia rencana penataan pengembangan kawasan “ SALEMO ‘  yang dipusatkan pada kawasan pesisir teluk Bone, dijadikan sebagai  “EMBRIO- INSPIRASI PEMBANGUNAN “ Kota Palopo, oleh semua pemangku kepentingan, seluruh jajaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dunia usaha/investor dan lapisan masyarakat, untuk turut aktif berpartisipasi disegala sektor pembangunan sesuai peran dan fungsinya, kemampuan ,kewenangannya dalam mempercepat pembangunan, khususnya pembangunan  penataan / pengembangan kawasan Strategis “ Salemo “ .
        Kawasan “SALEMO” Sebagai salah satu kawasan Strategis cepat tumbuh, yang nantinya akan dibangun dan difasilitasi beberapa sarana dan infrastruktur perkotaan yang memadai dan bertaraf Nasional dan Internasional, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan dilain sisi akan mampu menampung para calon investor /pedagang yang akan menanamkan modalnya, selain itu akan dibangun pusat perdagangan / pertokoan, dimana dalam lokasi penataan kawasan Salemo, menjadi pusat pengembangan  terpadu “KHILAN”- Kawasan home Industri Unggulan Kota Palopo, yaitu salah satu program prioritas Home - industri rumah tangga, Dengan berpungsi nya kedua program prioritas tersebut, dengan sendirinya dapat meningkatkan Income perkapita, menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat potensial, disamping itu penataan kawasan” Salemo “ akan dibangun dan disiapkan penataan permukiman penduduk dalam mengantisipasi hadirnya permukiman kumuh, serta  fasilitas rekreasi yang memadai, dalam mendukung Kota Palopo sebagai salah tujuan Wisata.
         Tuntutan dan dinamika pembangunan yang semakin pesat ,  maka arah dan kebijakan dalam mewujudkan VISI dan Misi  yang telah ditindaklanjuti dalam 23 Program Prioritas Pembangunan RPJMD 2013-2018, dimana salah satu kebijakan tersebut adalah membuka lapangan usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat Kota Palopo, dengan mewujudkan petarung petarung ekonomi kerakyatan yang nantinya akan dilatih, dibekali dengan skill/ ketrampilan dan bantuan modal kerja dalam mengelolah potensi sumber daya alam.
         Sebagai langkah kongkrit dalam menumbuh kembangkan  pilar pilar ekonomi kerakyatan yang berpihak pada rakyat “ Pro Poor dan Pro Job “   pembangunan yang berpihak pada kepentingan rakyat, dengan arah kebijakan menggali, menggerakkan  dan  meningkatkan sumber sumber produksi, dan  potensi unggulan daerah (PUD) yang melimpah ruah diperlukan dukungan kebijakan Pemerintah Daerah, berupa peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai “ motor penggerak” pemikir, perencana, pelaksana pembangunan kelak. Untuk tindak lanjutnya perlu dipersiapkan kader kader, melalui diklat formal maupun diklat non formal. Untuk diklat non formal (peningkatan propesionalisme masyarakat) maka perlu menjalin kerja dengan pihak ketiga untuk melatih dan memberikan pembekalan praktis “Best practice” yang disesuaikan dengan potensi sumber daya (SDA) serta situasi dan kondisi daerah. Dan langkah pertama telah dilakukan MOU antara Pemerintah Kota Palopo dengan pihak Malindo melalui “PROGRAM KHILAN PRODUCTION ‘ kerjasama dengan mitra usaha Malindo Group yang akan melatih dan mencetak wirausahawan mandiri.

2.     Rumusan Masalah

           Penataan  dan pengembangan kawasan “Salemo”  agar lebih terarah, dan sesuai  dasar kebijakan pembangunan Wilayah,maka diperlukan rumusan kebijakan dan regulasi secara menyeluruh. Integreted, komprehensif dalam pemamfaatan ruang secara optimal, maka secara umum rumusan masalah yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah :
a.      Menetapkan Langkah-langkah kongkrit, dengan pelibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak “Investor” yang berminat.
b.      Menganalisis faktor-faktor Internal maupun eksternal yang diduga berpengaruh terhadap rencana penataan, pengembangan kawasan Salemo,Sehingga implementasi kegiatan pembangunan tidak mengalami kendala.
c.       Merumuskan strategi penguatan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Palopo, sehingga seluruh pemangku kepentingan mendukung program tersebut.



3.      Tujuan Penelitian
                 
                 Dalam pengembangan pembangunan kawasan “Salemo” Kota Palopo, merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dengan pembangunan nasional, dimana rencana pembangunan infrastruktur bagian timur, (kawasan pesisir) menjadikan pemacu percepatan roda penggerak pertumbuhan ekonomi, sebagai disparitas kesejahteraan bagi masyarakat marjinal, serta membuka akses  bidang pariwisata, pembangunan infrastruktur transportasi yang menghubungkan kawasan pesisir mulai Sampoddo sampai bagian utara Lemo-Lemo. Bahwa dengan terbuka infrastruktur transportasi “Salemo” diharapkan tercipta percepatan pembangunan yang menunjang “Kawasan Salemo” maupun peningkatan  pelayanan arus barang dan jasa antar kawasan, maupun tumbuhnya ekonomi produktif berupa industri kerajinan masyarakat,atau menjadikan pusat tumbuhnya/ kawasan khusus Industri unggulan- “Khilan” yang merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kota Palopo. Dan tidak kalah pentingnya adalah    mengantisipasi tingkat kemacetan dan polusi udara dalam wilayah perkotaan.
Secara umum tujuan yang akan dicapai dari penelitian “Kawasan Salemo” Kota Palopo, yaitu:

-          Upaya memaduserasikan perencanaan sektor (SKPD) baik vertikal dan horisontal, serta  pihak investor.
-           Menciptakan keseimbangan fungsi dan intensitas penggunaan ruang akan terbangun/ tersedia dalam kawasan “Salemo”.
-            Memudahkan / memfasilitasi peningkatan transfortasi barang dan jasa yang  keluar masuk Kota Palopo,
-          Membuka lapangan usaha/ lapangan kerja bagi masyarakat,
-           Peningkatan pendapatan asli daerah, pendapatan masyarakat melalui pengembangan home industri “Khilan “
-          Peningkatan sarana dan prasarana Pariwisata yang repsentatif/ ekseklusif, murah dan mudah terjangkau karena lokasinya berada dalam Kota Palopo,
-          Meningkatkan  income perkapita dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.



4. Mamfaat Studi /Sasaran yang diharapkan pada pembangunan Kawasan Salemo
a.      Terkendalinya, terwujudnya sinergitas   pembangunan yang tuntas, yang  selama ini kurang terkendali ( Kumuh ), menjadi suatu pusat  kawasan terpadu.
b.      Terbangunnya infrastruktur, ( sarana jalan dan jembatan ),pasilitas pergudangan, sarana air minum, telpon, listrik dll. Dalam kawasan salemo.
c.        Menjadi pusat pengembangan kawasan perdagangan ekonomi, dimana nantinya akan terbangun Ruko, Kios, Los, dll
d.       Terciptanya penataan dan pengendalian pemamfaatan ruang wilayah. Baik yang dilakukan pemerintah, pihak swasta, maupun masyarakat secara holistik, terpadu.
e.      Membangun dan menata Ruang Terbuka Hijau (RTH), dari bagian kewajiban menyiapkan pasum dan pasos.
f.        Terkoordinasinya pelaksanaan pembangunan antar kawasan dan antar sektor/ pelaku  pembangunan dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
g.      Terbangunnya suatu kawasan hutan Kota, Hutan Mangrove sebagai paru-paru dunia, dalam menjaga ekosistim perairan

II. TINJAUAN PUSTAKA.
       1.Pengertian Kawasan
Menurut Moeljarto Tjokrowinoto,(2007-117), menyebutkan bahwa pengembangan kawasan (regional development) cenderung berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang berlangsung dalam suatu ekuilibrium matriks lokasi yang terdiri dari beberapa pusat pusat pertumbuhan (growth poles) dan daerah penyangga (hinterland). Dimana dalam matriks lokasi, industri industri yang maju (leading industries) menciptakan kaitan ke depan dan kaitan kebelakang di dalam sistim ekonomi dan juxtaposisi spatial dari industri industri yang telah menciptakan aglomerasi ekonomi  mendorong locational effeciency, yang menimbulkan proses difusi dan efek tebar yang akan mengakselerasikan proses industrialisasi dan urbanisasi. Oleh Osborne dan Ted Gaebler,(1995). Bahwa untuk menghasilkan “high quality public goods and services” diperlukan birokrasi yang memiliki semangat kewirausahaan.-Reinventing Goverment” Steering rather than rowing, Pemerintah yang berperan sebagai katalisator yang tidak melaksanakan sendiri pembangunan, tapi cukup melalui pengendalian sumber daya yang tersedia dengan mengoptimalkan penggunaan dana dana dan daya sesuai dengan kebutuhan publik. Sedang peran lain Promote and encourage competition rather than monoplies” yaitu pemerintah harus menciptakan persaingan dalam setiap pelayanan dimana sektor swasta dan pemerintah bersaing dengan sehat melalui kerjasama yang menguntungkan. Robinson Tarigan (2012-128), percepatan pembangunan dapat dilakukan melaui sistim pusat pertumbuhan (growth poles), dimana pusat pertumbuhan yang berfungsi secara fungsional dan secara geografis. Pertumbuhan secara fungsional dilakukan dimana lokasi konsentrasi kelompok usaha atau cabang industri yang memiliki keterikatan unsusr-unsur kedinamisan sehingga mampu menstimulasi kehidupan ekonomi baik ke dalam maupun keluar, dan sistim georafis merupakan pusat pertumbuhan dimana lokasi yang memiliki fasilitas  dan kemudahan sehingga menjadi pusat daya tarik (pole of attraction), yang menyebabkan berbagai macam usaha tertarik untuk berlokasi dan memafaatkan fasilitas yang ada dikota. Untuk pengembangan pertumbuhan kota dapat dilakukan dengan mengapload hubungan internal antar sektor yanag menciptakan sinergitas untuk saling mendukung pelaksanaan program kegiatan yang relevan sehingga percepatan atas realisasi dimungkinkan dalam waktu yang tidak lama. Bahwa dengan hadirnya kawasan Salemo sebagai pusat pertumbuhan ekonomi daerah, melalui multiplier effect, dimana pengadaan infrastruktur berada dalam pusaran pertumbuhan. Unsur ini memegang peran dalam menciptakan sebuah kota dalam meningkatkan pertumbuhan dan menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja.

2.Peran Pemerintah dalam pembangunan   
                      SP. Siagian, (1997-106), untuk mencapai tujuan yang berat tersebut pemerintah harus melaksanakan tugas penting dan tanggung jawab sebagai, (1). Stabilisator pembangunan, politik, ekonomi, sosial budaya. (2).Pemerintah sebagai Innovator, dimana pemerintah bertugas menciptakan penemuan baru dalam meningkatkan pelayanan publik. (3). Sebagai pelopor pembangunan, dalam menciptakan lapangan usaha dan lapangan kerja. menurut Mudradjat Kuncoro (2004-  112), kerangka pikir rencana tindakan yang akan dilaksanakan dalam konteks pembangunan ekonomi daerah, yaitu mewujudkan paradigma baru pembangunan ekonomi daerah melalui peran wirausaha (entrepreurship), koordinator.fasilitator dan stimulator pembangunan.
                  Disisi lain yang perlu menjadi pertimbangan, berupa kondisi penganggaran pembangunan pemerintah daerah sangat terbatas dalam membiayai program kegiatan yang begitu besar, pembangunan fasilitas baru yang akan menyerap biaya yang sangat besar tersebut, termasuk dalam perbaikan, peningkatan pelayanan publik, untuk itu solusi innovatif guna menanggulangi masalah perbaikan infrastruktur yang rusak merupakan masalah urgent yang perlu mendapatkan keputusan solusi.  Salah satu solusi tawar yakni pelibatan dari awal pihak ketiga (investor) dalam merencanakan, merumuskan hal hal yang dapat dikerjsamakan antara pemerintah Kota dengan pihak ketiga (investor). Seperti kegiatan yang berkaitan dengan public service ditangani oleh pemerintah daerah, sedang kegiatan yang sipatnya dapat dipihakketigakan sesuai ketentuan yang berlaku.
3.Pembangunan Infrastruktur /fasilitas use utility Salemo
          Pengembangan kawasan Salemo, merupakan salah satu program prioritas dalam rangka memperluas wilayah pembangunan infrastruktur melalui pemamfaatan ruang pada kawasan pesisir yang nantinya ditunjang dengan berbagai fasilitas penunjang. Dengan memperhatikan daya dukung potensi sumber daya alam yang tersedia disekitar kawasan tersebut, oleh Pemerintah Kota Palopo bermaksud untuk  mengembangan Kawasan tersebut dengan membangun dan menata  wilayah kawasan pesisir, yang dilakukan dengan cara menggerakkan  roda perekonomian masyarakat, berupa perpaduan kegiatan ekonomi rumah tangga“home industri” sehingga sinergitas  mulai dari pengelolaan industri kecil, menengah melalaui akselerasi kegiatan investasi sebagai pemacu bagi kegiatan pembangunan yang berkelanjutan.
Rencana penataan, pengembangan kawasan Salemo, akan dibangun dilengkapi sarana dan prasarana/fasilitas, baik pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan dan jembatan, sarana sluran primer sekunder dalam mempermudah akses tranportasi dan komunikasi internal kawasan maupun transportasi eksternal dari luar daerah.Secara umum pembangunan yang akan dikembangkan dalam kawasan tersebut, antara lain pembangunan pengolahan industri dasar,pembangunan pertokoan dalam blok khusus untuk menjual produk industri dan elektronik, nantinya akan bergabung pengusaha nasional dan daerah, pembangunan showroom yang diperuntukan untuk  pengusaha, investor usaha kenderaan roda dua, roda empat dll, pembagunan pusat grosir terlengkap yang menyediakan  kebutuhan masyarakat Kota Palopo maupun masyarakat sekitar (baik dari luar Kabupaten dan propinsi tetangga terdekat) yang nantinya tidak lagi berbelanja ke Makassar, atau Jakarta melainkan cukup dengan mendatangi Pusat Pengembangan Salemo. Selain itu akan direncanakan pembangunan wisata laut, mengingat kawasan pesisir Salemo lokasinya berada pada area pesisir yang dilengkapi berbagai fasilitas pendukung seperti Hotel berbintang, Villa Exclucif, Restaurant,wisata keluarga pada rekreasi pantai seperti sepeda air,speedboat, perahu rakit yang disewakan bagi warga yang berpetualang dan cinta laut. Serta pembangunan lods- kios pantai yang menyiapkan menu tradisonal, diperuntukkan bagi wisata keluarga dalam menikmati eksotis pantai nan hijau.
Untuk mendukung kenyamanan pembangunan kawasan Salemo,agar hijau, lestari dan terhindar abrasi pantai akan dibangun pusat konservasi hutan buatan,hutan mangrove, hutan kota sebagai paru-paru dunia. Dalam kawasan pesisir tersebut akan dikembangkan pula kebijaksanaan pembangunan eco green city maupun pembangunan water from city, hal ini dimaksudkan agar kebijakan pembangunan berkelanjutan tetap eksis-lestari  dalam mengantisipasi dampak “global warming” perubahan cuaca global akibat kontruksi pembangunan pisik alam gas rumah kaca,yang merusak tatanan kehidupan manusia, mahluk hidup lainnya, akibat aktivitas kegiatan pembangunan yang kurang memperdulikan azas keberlanjutan.
   Dan untuk peluang pengembangan berinvestasi, oleh pemerintah memberikan kemudahan melalui kebijakan yang bersifat “exogenous” yaitu kebijakan dalam penentuan area/ lokasi produksi, perizinan, perpajakan dan kewajiban kewajiban pembangunan yang berpihak pada masyarakat. Memperhatikan posisi geografis Kota Palopo, sebagai Kota Transit-Kota Jasa,maka peanataan, pengembangan kawasan Salemo merupakan alternatif positif dan bertujuan menciptakan pekerjaan non pertanian (dalam bentuk industri rumah tangga/ kerajinan) bagi warga yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
4.Definisi Operasional
   a. Kawasan, adalah penataan ruang yang ditetapkan /dipersiapkan untuk pengembangan pembangunan infrastruktur baru atau pembangunan fasilitas public service yang disinkronisasikan dengan kebijakan RTRW
    b.                                                                                                                     Kawasan Salemo, adalah ruang wilayah yang diperuntukkan untuk penataan, pengembangan wilayah permukiman  yang lebih manusiawi, yang dilengkapi fasilitas fasiltas pendukung dalam rangka peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. “Salemo,”-Sampoddo LemoLemo merupakan suatu ruang wilayah terbangun yang menghubungkan kawasan Sampoddo bagian Selatan Kota, jalan lingkar,sampai permukiman Lemolemo bagian Utara Kota.
    c. Home Industri Salemo, merupakan bagian komprehensif yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan pusat pengembangan, dimana proses, aktivitas kegiatan industri rumah tangga, dikelola oleh kelompok kelompok masyarakat, yang telah dibina, diberikan ketrampilan khusus, dan selanjutnya hasil olahan, dipasarkan pada kios-kios sebagai “oleh-Oleh Palopo” berupa (handicracf- hasil kerajinan) yang disiapkan/dijual pada pengunjung  wisatawan nusantara maupun wisatawan manca negara.
III. METODE PENELITIAN
           Dalam penelitian ini diharapkan penataan, pengembangan Kawasan Salemo yang diprogramkan Pemerintah Kota Palopo, membuka ruang wilayah dalam mewujudkan suatu kota baru dan sekaligus menjawab tantangan dalam penyediaan lapangan usaha dan lapangan kerja maupun menghindari urbanisasi. Bahwa dengan kehadiran kawasan Salemo sebagai pusat perdagangan intersuler antar wilayah pertumbuhan Kota Makassar yang menghubungkan beberapa kota dibelahan bagian Utara seperti Manado, Kendari Sulawesi Tenggara, dan daerah-daerah DTOW (Daerah tujuan Obyek Wisata) seperti Tanatoraja, dan Bunaken dll.
Program Kawasan Salemo, menggunakan metode :
a.      Action Reseach, menurut Sugiyono (2012-9), adalah suatu proses yang menghendaki terjadinya perubahan dalam situasi tertentu untuk menguji prosedur yang diperkirakan akan menghasilkan perubahan, dan kemudian dapat dipertanggung jawabkan(responsibility) yang bertujuan untuk:
(1). Mengubah situasi, dimana lokasi pesisir pantai disulap/ direkayasa, ditata, dikembangkan dengan dukungan fasilitas yang memadai, sehingga lebih produktif dan lebih eksotis bagi warga. Kawasan ini, ditinjau dari sudutpotensi sumber daya alam yang dimiliki merupakan salah satu sektor yang menjanjikan dalam rangka peningkatan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
(2). Mengubah iklim kerja, hal ini dimaksudkan dengan terwujudnya penataan,kawasan Salemo, diharapkan kondisi masyarakat yang berdomisili didaerah pesisir yang dulunya hanya mengandakan pendapatan dari sektor mencari ikan / nelayan, maka setidaknya penataan kawasan Salemo, dapat meretas permukiman kumuh, dan terciptnya peluang kerja baru.
b. Analisis kebijakan  Rantai Nilai, kegiatan ini dimulai dengan melakukan pemetaan rantai kerja kegiatan, menetapkan tahapan, proses dan mekanisme serta kebijakan/ regulasi yang perlu dipersiapkan dalam mendukung terlaksananya program Salemo dengan baik (tanpa mengalami hambatan) utamanya yang berhubungan dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan menyiapkan juklak /juknis kegiatan operasional sebagai acuan semua pihak.

IV, HASIL DAN PEMBAHASAN
      1.Langkah-langkah persiapan
Menurut Robinson Tarigan (2012-75) langkah-langkah persiapn pelaksanaan suatu perencanaan pemamfaatan ruang wilayah/kawasan, dimulai dengan kegiatan pengumpulan data, baik data sekunder yang telah dimiliki unit kerja maupun data lapangan (riil), atas hasil data yang diproyeksike depan dengan parameter dan variabel/ indikator untuk ditetapkan sasaran selanjutnya. Oleh Teguh Wijanarko (2001-30) menyebutkan sasaran dalam suatu perencanaan sangat signifikan, dimana sasaran merupakan bagian integral dari proses peencanaan strategis pemerintah daerah, yang menggambarkan tindakan tindakan/ aktivitas yang harus dilakukan dalam rangka pencapaian tujuan dengan memberikan penekanan terhadap penggunaan sumber daya yang tersedia secara efisien dan efekif, ekonomis.
Dari gambaran tersebut, langkah-langkah persiapan yang perlu disikapi adalah melakukan analisis terhadap situasi dan kondisi lokasi, karena disadari dalam implementasi dilapangan kita (pemkot) tidak menutup ruang akan mengalami “masalah” baik yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, lahan empang. Dalam kaitan ini (Pemkot) disarankan :
a.                               sejak dini melakukan pengumpulan data, mengidentifikasi yang berkaitan dengan status lokasi, siapa siapa saja yang terdata, apakah yang bersangkutan memiliki dokumen kepemilikan atau tidak, hal ini dimaksudkan agar lebih awal dapat terdeteksi variabel dan dokumen yang perlu diantisipasi sebagai dependent variabel.
b.                               Hal hal yang perlu disikapi/diantisipasi (Pemkot) bahwa sasaran /lokasi yang akan direncanakan /dijadikan area pengembangan kawasan Salemo, diklasipikasikan kedalam prioritas, kegiatan mana prioritas pertama dan seterusnya, disarankan bila memungkinkan pocus kegiatan pertama yaitu bangunan induk yang melambngkan “simbol Salemo “ sehingga bangunan ikutan lainnya tinggal menyesuaikan sesuai RTRW atau Desain, hal dimaksud agar  sasaran kegiatan yang dicapai dalam waktu dekat (tahun pertama, dan selanjutnya) jelas,mana kegiatan yang perlu dikerjasamakan dengan pihak investor dan mana yang akan langsung dikerjakan Pemkot/SKPD tehnis, tahap berikutnya (5 W, 1 H), hal ini dimaksudkan untuk mengukur dan mendalami  tingkat kebutuhan yang dibutuhkan mengingat ketersediaan, keterbatasan kemampuan penganggaran (sumber dana- apakah APBN-DAK,APBD), karena faktor dana sangat memegang peran penting untuk  diperhitungkan dengan cermat, sehingga “pas priode” masa jabatan tersebut dapat diresmikan secara totalitas.
                    2. Faktor-Faktor Internal – Eksternal
                                       Menurut Suwarsono Muhammad (2000-120), menyebutkan faktor penentuan lokasi proyek yang tepat akan meminimunkan beban biaya, baik biaya investasi maupun biaya eksploitasi, karena lokasi proyek/ pabrik merupakan persoalan yang kompleks. Variabel utama yang perlu mendapat perhatian  dalam penentuan lokasi proyek yaitu La). Ketersediaan /kecukupan lahan
                            b).Letak/lokasi yang ekonomis/ nilai jual  dan terjangkau
                            c).Ditunjang sarana dan prasarana infrastruktur yang cukup
                            d).Memiliki keunikan khusus bila dibanding dengan lokasi lainnya

  Atas gambaran di atas tinjauan faktor Internal yang perlu perhatian  mengingat rencana lokasi proyek yang akan dikembangkan ke depan status lahannya belum terdata/ teridentifikasi dengan baik, bahwa dengan penataan kawasan Salemo, cepat atau lambat, suka tidak suka akan mengalami pertumbuhan secara siginifikan, akan mengalami pertumbuhan ekonomi yang cepat tumbuh, yang mengakibat dampak dampak. Kunarjo (2002-227) Pengendalian program dan proyek sangat penting mulai dari dari tahap persiapan, pelaksanaan dan tahap pasca proyek. Selain itu, karena pada umumnya kawasan pesisir yang sesungguhnya merupakan area hutan lindung (hutan bakau-mangrove) yang dilindungi oleh pemerintah karena fungsi dukung dan konservasi, yang diguga akan rusak akibat pencemaran dan pengrusakan lingkungan atas aktivitas masyarakat nantinya, namun yang tidak dapat dikesampingkan yaitu disana ada beberapa lahan tambak/ empang milik warga yang tidak menutup kemungkinan sudah dilindungi alas hukum (sertifikat). Dalam beberapa kasus tanah yang disengketakan masyarakat muncul dipermukaan setelah mendengar ada rencana proyek yang akan dibangun pemerintah, maka dengan spontan “menyatakan bahwa lokasi/lahan tersebut adalah miliknya.
Dan untuk faktor Eksternal (pemkot) yang perlu dicermati, adalah kaitannya dengan beberapa regulai tehnis/departemen, yang sesungguhnya merupakan suatu kebijakanPemerintah karena kepentingan nasional. Untuk maksud tersebut disarankan kiranya pengambil kebijakan mencermati regulasi-regulasi yang relevan untuk dilakukan koordinasi dengan baik, (propinsi, pusat) sehingga proyek , program penataan pengembangan kawasan Salemo sebagai program prioritas mendapat sambutan pemerintah (pusat) dan masyarakat luas. Landasan Hukum /regulasi dalam penataan / pengembangan Kawasan Salemo Kota Palopo ( Tinjauan Tehnis ) antara lain:
1.      Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang,
2.      Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007, tentang Pengendalian dan Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.
3.      Undang Undang Nomnor 32 tahun 2009, Tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4.        Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012, Tentang reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.
5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun 2009, tentang Pedoman Koodinasi Penataan Ruang Daerah,
6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008, tentang Pengembangan Kawasan Srategis Cepat Tumbuh (KSCT)
7.      KLHS- Kajian Lingkungan Hidup Strategis relevansinya terhadap RTRW dan RPJM-D.

4.      Strategis pengembangannya
          Upaya meningkatkan produktivitas dalam rangka mewujudkan Good Goverment dalam perubahan lingkungan strategik yang bergejolak dalam ruang  ketidakpastian mendorong pemerintah daerah (akademisi, birokrat,profesi) mengkonsentrasikan diri dalam mengembangkan strategi dan kebijaksanaan antisipatif. Menurut Prof sedarmayanti dalam Kanter (2012-216) menyebutkan kelompok masyarakat yang dapat mengglobal dan berdaya saing global yang “ memiliki Intangible  Asset” yaitu Concep yang jelas dan diterima masyarakat luas dan tidak menimbulkan “assumtion public opinion”, tidak terindikasi KKN, kedua, aparat birokrat yang memiliki Competence, Visi, Misi dan keahlian kemampuan manajemen, menguasai bidang tehnis yang diamanahkan, dan ketiga, aparat birokrasi yang  memiliki jejaring kerja  (net working) yang kuat baik tingkat lokal, regional, nasional dan bahkan internasional. Hal ini dimaksudkan rencana tehnis yang diemban dapat kemudahan dan sokongan sumber dana yang signifikan, daat menjolok dana dipusat bukan aparat apatis apalagi yang hanya menunggu komando pimpinan.
         Perubahan lingkungan dunia usaha baik aspek  internal dan eksternal, dengan mencemati peluang usaha yang dapat dikembangkan (entrepreneurship) yang mengarah pada pemerintahan “Good governance” yang lebih katalis, dan pemberdayaan ( empowering) sehingga ruang ruang kebijakan dapat tersentuh dan dinikmati masyarakat luas. Dari pengembangan strategik menurut Willian N.Dunn (2000-11), timbulnya masalah kebijakan publik berupa tuntutan-tiuntutan, keinginan keinginan masyarakat, tantangan maupun peluang segera dapat teratasi melalui suatu kebijakan Pemerintah daerah (pemkot palopo), karena menyelesaikan suatu masalah yang akar permasalahannya tidak jelas (salah), maka kebijakan publik akan menimbulkan masalah yang sungguh kompleks dan rumit.
        Untuk efisiensi dan efektifnya penataan, pengembangan kawasan Salemo, perlu kiranya Pemkot Palopo, mencermati dan menindaklanjuti kebijakan regulasi, keputusan yang telah pernah diterbitkan sebagai acuan /pedoman pelaksanaan dilapangan dalam artian Unit kerja, SKPD, memahami mengetahui apa tanggung jawabnya dalam program tersebut. Regulasi dimaksud yaitu;
a.      Keputusan Walikota Palopo Nomor281 /IV/2013, tentang Tim  Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Palopo,
b.      Keputusan Walikota Palopo Nomor 233/ III/2013 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penyusunan Perencanaan Pengembangan Wilayah Strategis Cepat Tumbuh (KSCT) Kota Palopo.
Meningat alas hukum tersebut di atas (mungkin tidak relevan ) karena sebagaian aparat pejabatnya sudah banyak dimutasikan) maka perlu SK. diperbaharui yang disesuaikan dengan kondisi riil.

              Mengingat program pengembangan kawasan Salemo ke depan, merupakan program “monumental” yang melakukan kegiatan reklamasi pantai/pesisir, maka alangkah bijaknya bila Regulasi /Dasar Hukum –Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012, tentang Pengelolaan/ Reklamasi Kawasan Pesisir dan Pulau Kecil (tehnis) yang berkaitan dengan rencana penataan, pengembangan Salemo, Reklamasi /penimbunan laut,water from city dipersyaratkan beberapa dokumen yang dipersiapkan dan dicermati agar tidak bersentuhan dengan hukum; antara lain;
1.       Peraturan Presiden Nomor 12/2012, pasal 3 ayat (2) disebutkan Perencanaan Reklamasi ( a), penentuan lokasi, (b). Penyusunan rencana Induk, (c). Studi Kelayakan, (d) penyusunan rancangan detail.
2.      Perizinan Reklamasi, (Pasal 15), Pemerintah Daerah dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi, wajib memiliki Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi. Dan pasal 18, permohonan izin reklamasi, dilengkapi dokumen;
                                        *. Izin lokasi
                                          * Rencana induk reklamasi
                                            * Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
                                                Dan  Izin Lingkungan
           Sekali lagi agar program monumental- penataan pengembangan kawasan Salemo, aman dan nyaman diperlukan kebijakan dalam bentuk protect oriented” atas pemamfaatan ruang wilayah untuk kepentingan publik, maka sedini mungkin melibatkan seluruh komponen- unsur masyarakat berkepentingan, dengan melibatkan unsur DPRD, Kelompok kelompok pemerhati partisipasi pembangunan, cendekiawan/ akademisi, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama untuk mengetahui berbagai kebijakan awal proses penyusunan program ini, baik mengenai sasaran yang ingin dicapai maupun transparansi proses yang akuntabel. Untuk penguatan kebijakan ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang sipatnya mengikat semua pihak, sehingga benturan, kemungkinan masalah kepentingan yang timbul kelak dapat diselesaikan melalui musyawarah mupakat dan kekeluargaan.
Langkah selanjutnya aparat terkait melakukan sosialisasi dan transparansi atas rencana program tersebut, agar semua pihak mengetahui, memahami memaknai program prioritas yang akan diupayakan Pemkot sesuai Visi, Misi dan Program, serta sesuai dengan kebijakan RPJM-D yang telag ditetapkan bersama DPRD.Intinya apabila semua komponen (aparat-SKPD memaknai tugas dan tanggung jawabnya dalam menyukseskan program tersebut, pihak kelompok masyarakat memaknai akan output- outcome yang didapatkan, saya yakin bahwa program “monumental” yang digagas Pemkot Palopo, untuk meretas tingkat angkatan kerja dan peningkatan lapangan usaha dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat terwujud.


V. KESIMPULAN DAN SARAN

    a. Untuk percepatan penataan /pengembangan Kawasan “Salemo “ maka berdasarkan Keputusan Walikota Palopo Nomor : 233/III/2013 tentang Tim Koordinasi Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT) dan Keputusan Walikota Palopo Nomor :281/IV/2013 Tentang Badan Koordinasi  Penataan Ruang Daerah, :
               - SKPD terkait dalam SK tersebut Diundang Hadir, dalam memberikan paparannya sesuai dengan peran dan fungsi, kewenangan menyusun, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi dokumen perencanaan, dan menyiapkan penganggarannya mulai (tahap perencanaan sampai pembangunan tuntas) yang berhubungan dengan program Salemo.( TERLAMPIR DESAIN LOKASI,RENCANA DETAIL ).  
              -      SKPD terkait, harus mengetahui apa yang harus dikerjakan, bagaimana, kapan dan sumber dana ( APBN, DAK ) atau pihak investor yang berminat,   yang membiayai /membangun kawasan salemo tersebut.
              - Menyiapkan dokumen regulasi /izin iizin yang dipersyaratkan agar tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari.
             -     SKPD ( Bapeda dan DPKAD) mempersiapkan dokumen perencanaan dan penggarannya (dalam bentuk anggaran multi years.
b. Membentuk Tim /Kelompok Kerja dengan Surat Keputusan Walikota Palopo, terhadap rencana penataan/pengembangan Pembangunan Kawasan Salemo.

         Demikian gambaran umum yang dapat kami sampaikan mohon maaf atas segala kekurangan. Semoga program prioritas ini menjadi salah satu “ PRESTASI “ dan  “Prestise monumental” yang membanggakan dalam MEMBANGUN Kota Palopo, dalam merealisasikan /mewujudkan /membangun semangat baru mengantarkan Kota Palopo baru,yang lebih baik dimasa datang.

       

 DAFTAR PUSTAKA
1.      Robinson Tarigan, (2012), Perencanaan Pembangunan Wilayah, Peneribit Bumi Aksara, Jakarta.
2.      Sedarmayanti, (2012) Good Governance,Kepemerintahan yang baik, Penerbit Mandar Maju, Bandung.
3.      Suwarsono Muhammad, (2000),Studi Kelayakan Proyek,  Penerbit UPP AMPYKPN, Yogyakarta.
4.      Sugiyono, (2012), Penelitian Administrasi,
5.      SP. Siagian (1997), Administrasi Pembangunan, Balai Pustaka Jarta.
6.      Kunarjo, (2002), Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan, UI Press Jakarta.
7.      Ginandjar Kartasasmita, (1996), Pemberdayaan Masyarakat, Bappenas
8.      Moeljarto Tjokrowinoto,(2007), Pembangunan Dilema,dan Tantangan, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
9.      Mudradjat Kuncoro, (2004) Otonomi dan Pembangunan Daerah, Repormasi, Perencanaan, Strategi dan Peluang, Penerbit Airlangga, Yogyakarta.
10. Willian N. Dunn (2000), Analissis Kebijakan Publik.PenerbitGajah Mada Press. Yogyakaerta.
11. Undang Undang Nomor 26 ./2007, tentang Penataan Ruang
12. Undang Undang Nomor 27/2007vTEnatng Pengendalian  dan Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau Kecil.
13. Undang-Undang 32/2009, Tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 /2012, Tentang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.
15. Permendagri Nomor 50/2009, Tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah
16. PermendagriNomor 29/2008, Tentang Pengendalian Kawasan Strategis Cepat Tumbuh.

1 komentar:

Ali bin Umar mengatakan...

Saran ; sebaiknya ditampilkan peta yang memperlihatkan letak /batas kawasan Salemo

Posting Komentar