Jurnal penelitian
ANALISIS PENATAAN PROGRAM KAWASAN PENGEMBANGAN
“ SALEMO- SAMPODDO
LEMOLEMO “
(
Studi Kasus Di Kota Palopo )
Oleh
Drs. Burhan Sesa. M.Si
Abstrak
Tuntutan
dan dinamika pembangunan yang semakin kompleks, membutuhkan ruang yang cukup
luas dan repsentatatif, baik untuk
kepentingan persediaan lahan permukiman penduduk, maupun pembangunan penataan pengembangan sebuah kota.
Berupa Pembangunan infrastruktur yanag
nantinya dapat dijadikan sebagai salah satu pusat pengembangan pertumbuhan ekonomi yang
signifikan dalam menopang keberlanjutan pembangunan sosial, budaya dan
khususnya sektor pariwisata.Penataan Kawasan “Salemo” merupakan implementasi
dari VISI, MISI, dan Program Prioritas dari sekian program yang dituangkan
dalam RPJM Kota Palopo tahun 2013-2018.
Untuk mewujudkan impian tersebut, diperlukan sinkronisasi perencanaan
berbagai sektor, untuk turut memberikan dukungan program yang nantinya menjadi
basis pengembangan pertumbuhan ekonomi kreatif produktif, yang merupakan salah
satu kawasan strategis cepat tumbuh dan sekaligus menjadi “ICON” Kota Palopo
sebagai Kota Jasa, Kota Transit. Program ini nantinya akan menjadi solusi dalam
meretas keterbatasan dan kesemapatan lapangan usaha/ lapangan kerja bagi
masyarakat dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Kata Kunci: Kawasan Salemo,menjadi pintu gerbang dan
icon Kota Palopo.
I.PENDAHULUAN
1. Latar belakang,
Pengembangan Penataan kawasan pesisir disepanjang jasirah
Timur Teluk Bone, Kota Palopo, merupakan hal yang sangat prinsip untuk
mendapatkan perhatian dan penangan pembangunannya. Kota Palopo sebagai Kota
Otonom berdasarkan Undang undang Nomor 11 Tahun 2002, Tentang Pembentukan Kota
Palopo, Propinsi Sulawesi Selatan merupakan Salah kota dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat
signifikan. Sebagai salah pusat Pengembangan sosial, budaya, dan Pariwisata mengalami kemajuan yang sangat berkembang
pesat, yang memberikan warna tersendiri bagi kemajuan dan Pembangunan Sulawesi
Selatan. Dengan letaknya yang strategis
tersebut sangat menunjang percepatan dan sinkronisasi perencanaan
pembangunan, yang menjadi titik sentral
“ jalur trans Sulawesi dan hinterland wilayah penghubung antar propinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan
Sulawesi Utara dan beberapa Kabupaten Lainnya.
Tuntutan dan dinamika pembangunan
Kota Palopo yang semakin pesat pertumbuhannya, dan didukung dengan letak
georafis yang sangat signifikan, dan sejalan dengan implementasi VISI dan Misi
Pemerintah Kota Palopo, yang tertuang dalam kerangka konsep pembangunan melalui
penajaman 23 Prioritas Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (
RPJP/D ) maupun yang tersusun dalam
Rencana Pembangunan Jangka Mengah Daerah ( RPJMD) Kota Palopo 2013-2018, Rencana Strategis ( RENSTRA ) Kota Palopo,
maka seyogia rencana penataan pengembangan kawasan “ SALEMO ‘ yang dipusatkan pada kawasan pesisir teluk
Bone, dijadikan sebagai “EMBRIO-
INSPIRASI PEMBANGUNAN “ Kota Palopo, oleh semua pemangku kepentingan, seluruh
jajaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dunia usaha/investor dan lapisan
masyarakat, untuk turut aktif berpartisipasi disegala sektor pembangunan sesuai
peran dan fungsinya, kemampuan ,kewenangannya dalam mempercepat pembangunan,
khususnya pembangunan penataan /
pengembangan kawasan Strategis “ Salemo “ .
Kawasan “SALEMO” Sebagai salah satu
kawasan Strategis cepat tumbuh, yang nantinya akan dibangun dan difasilitasi
beberapa sarana dan infrastruktur perkotaan yang memadai dan bertaraf Nasional
dan Internasional, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,
dan dilain sisi akan mampu menampung para calon investor /pedagang yang akan
menanamkan modalnya, selain itu akan dibangun pusat perdagangan / pertokoan,
dimana dalam lokasi penataan kawasan Salemo, menjadi pusat pengembangan terpadu “KHILAN”- Kawasan home Industri
Unggulan Kota Palopo, yaitu salah satu program prioritas Home - industri rumah
tangga, Dengan berpungsi nya kedua program prioritas tersebut, dengan
sendirinya dapat meningkatkan Income perkapita, menjadi salah satu sumber
pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat potensial, disamping itu penataan
kawasan” Salemo “ akan dibangun dan disiapkan penataan permukiman
penduduk dalam mengantisipasi hadirnya permukiman kumuh, serta fasilitas rekreasi yang memadai, dalam
mendukung Kota Palopo sebagai salah tujuan Wisata.
Tuntutan dan dinamika pembangunan yang
semakin pesat , maka arah dan kebijakan
dalam mewujudkan VISI dan Misi yang
telah ditindaklanjuti dalam 23 Program Prioritas Pembangunan RPJMD 2013-2018,
dimana salah satu kebijakan tersebut adalah membuka lapangan usaha dan lapangan
kerja bagi masyarakat Kota Palopo, dengan mewujudkan petarung petarung ekonomi
kerakyatan yang nantinya akan dilatih, dibekali dengan skill/ ketrampilan dan
bantuan modal kerja dalam mengelolah potensi sumber daya alam.
Sebagai langkah kongkrit dalam
menumbuh kembangkan pilar pilar ekonomi
kerakyatan yang berpihak pada rakyat “ Pro Poor dan Pro Job “ pembangunan yang berpihak pada kepentingan
rakyat, dengan arah kebijakan menggali, menggerakkan dan
meningkatkan sumber sumber produksi, dan
potensi unggulan daerah (PUD) yang melimpah ruah diperlukan dukungan
kebijakan Pemerintah Daerah, berupa peningkatan dan pengembangan sumber daya
manusia (SDM) sebagai “ motor penggerak” pemikir, perencana, pelaksana
pembangunan kelak. Untuk tindak lanjutnya perlu dipersiapkan kader kader,
melalui diklat formal maupun diklat non formal. Untuk diklat non formal
(peningkatan propesionalisme masyarakat) maka perlu menjalin kerja dengan pihak
ketiga untuk melatih dan memberikan pembekalan praktis “Best practice” yang
disesuaikan dengan potensi sumber daya (SDA) serta situasi dan kondisi daerah.
Dan langkah pertama telah dilakukan MOU antara Pemerintah Kota Palopo dengan
pihak Malindo melalui “PROGRAM KHILAN PRODUCTION ‘ kerjasama dengan mitra usaha
Malindo Group yang akan melatih dan mencetak wirausahawan mandiri.
2. Rumusan Masalah
Penataan dan pengembangan kawasan “Salemo” agar lebih terarah, dan sesuai dasar kebijakan pembangunan Wilayah,maka
diperlukan rumusan kebijakan dan regulasi secara menyeluruh. Integreted,
komprehensif dalam pemamfaatan ruang secara optimal, maka secara umum rumusan
masalah yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah :
a. Menetapkan Langkah-langkah
kongkrit, dengan pelibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak
“Investor” yang berminat.
b. Menganalisis faktor-faktor
Internal maupun eksternal yang diduga berpengaruh terhadap rencana penataan,
pengembangan kawasan Salemo,Sehingga implementasi kegiatan pembangunan tidak mengalami
kendala.
c. Merumuskan strategi penguatan
yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Palopo, sehingga seluruh pemangku
kepentingan mendukung program tersebut.
3.
Tujuan Penelitian
Dalam pengembangan pembangunan
kawasan “Salemo” Kota Palopo, merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan
dengan pembangunan nasional, dimana rencana pembangunan infrastruktur bagian
timur, (kawasan pesisir) menjadikan pemacu percepatan roda penggerak
pertumbuhan ekonomi, sebagai disparitas kesejahteraan bagi masyarakat marjinal,
serta membuka akses bidang pariwisata, pembangunan
infrastruktur transportasi yang menghubungkan kawasan pesisir mulai Sampoddo
sampai bagian utara Lemo-Lemo. Bahwa dengan terbuka infrastruktur transportasi
“Salemo” diharapkan tercipta percepatan pembangunan yang menunjang “Kawasan
Salemo” maupun peningkatan pelayanan
arus barang dan jasa antar kawasan, maupun tumbuhnya ekonomi produktif berupa
industri kerajinan masyarakat,atau menjadikan pusat tumbuhnya/ kawasan khusus
Industri unggulan- “Khilan” yang merupakan salah satu program prioritas
Pemerintah Kota Palopo. Dan tidak kalah pentingnya adalah mengantisipasi tingkat kemacetan dan polusi
udara dalam wilayah perkotaan.
Secara umum tujuan yang akan dicapai
dari penelitian “Kawasan Salemo” Kota Palopo, yaitu:
-
Upaya memaduserasikan perencanaan sektor (SKPD) baik vertikal
dan horisontal, serta pihak investor.
-
Menciptakan
keseimbangan fungsi dan intensitas penggunaan ruang akan terbangun/ tersedia
dalam kawasan “Salemo”.
-
Memudahkan /
memfasilitasi peningkatan transfortasi barang dan jasa yang keluar masuk Kota Palopo,
-
Membuka lapangan usaha/ lapangan kerja bagi masyarakat,
-
Peningkatan pendapatan
asli daerah, pendapatan masyarakat melalui pengembangan home industri “Khilan “
-
Peningkatan sarana dan prasarana Pariwisata yang repsentatif/
ekseklusif, murah dan mudah terjangkau karena lokasinya berada dalam Kota
Palopo,
-
Meningkatkan income
perkapita dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
4. Mamfaat
Studi /Sasaran yang diharapkan pada pembangunan Kawasan Salemo
a. Terkendalinya, terwujudnya
sinergitas pembangunan yang tuntas,
yang selama ini kurang terkendali (
Kumuh ), menjadi suatu pusat kawasan
terpadu.
b. Terbangunnya infrastruktur, (
sarana jalan dan jembatan ),pasilitas pergudangan, sarana air minum, telpon,
listrik dll. Dalam kawasan salemo.
c. Menjadi pusat pengembangan kawasan perdagangan
ekonomi, dimana nantinya akan terbangun Ruko, Kios, Los, dll
d. Terciptanya penataan dan pengendalian
pemamfaatan ruang wilayah. Baik yang dilakukan pemerintah, pihak swasta, maupun
masyarakat secara holistik, terpadu.
e. Membangun dan menata Ruang
Terbuka Hijau (RTH), dari bagian kewajiban menyiapkan pasum dan pasos.
f.
Terkoordinasinya pelaksanaan pembangunan antar kawasan dan
antar sektor/ pelaku pembangunan dalam
mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
g. Terbangunnya suatu kawasan
hutan Kota, Hutan Mangrove sebagai paru-paru dunia, dalam menjaga ekosistim
perairan
II. TINJAUAN
PUSTAKA.
1.Pengertian
Kawasan
Menurut Moeljarto Tjokrowinoto,(2007-117), menyebutkan
bahwa pengembangan kawasan (regional
development) cenderung berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang berlangsung
dalam suatu ekuilibrium matriks lokasi yang terdiri dari beberapa pusat pusat
pertumbuhan (growth poles) dan daerah
penyangga (hinterland). Dimana dalam
matriks lokasi, industri industri yang maju (leading industries) menciptakan kaitan ke depan dan kaitan
kebelakang di dalam sistim ekonomi dan
juxtaposisi spatial dari industri industri yang telah menciptakan
aglomerasi ekonomi mendorong locational effeciency, yang menimbulkan proses difusi dan
efek tebar yang akan mengakselerasikan proses industrialisasi dan
urbanisasi. Oleh Osborne dan Ted Gaebler,(1995). Bahwa untuk menghasilkan “high
quality public goods and services” diperlukan birokrasi yang memiliki semangat
kewirausahaan.-Reinventing Goverment” Steering rather than rowing, Pemerintah
yang berperan sebagai katalisator yang tidak melaksanakan sendiri pembangunan,
tapi cukup melalui pengendalian sumber daya yang tersedia dengan mengoptimalkan
penggunaan dana dana dan daya sesuai dengan kebutuhan publik. Sedang peran lain
Promote and encourage competition rather than monoplies” yaitu pemerintah harus
menciptakan persaingan dalam setiap pelayanan dimana sektor swasta dan
pemerintah bersaing dengan sehat melalui kerjasama yang menguntungkan. Robinson
Tarigan (2012-128), percepatan pembangunan dapat dilakukan melaui sistim pusat
pertumbuhan (growth poles), dimana pusat pertumbuhan yang berfungsi secara
fungsional dan secara geografis. Pertumbuhan secara fungsional dilakukan dimana
lokasi konsentrasi kelompok usaha atau cabang industri yang memiliki
keterikatan unsusr-unsur kedinamisan sehingga mampu menstimulasi kehidupan
ekonomi baik ke dalam maupun keluar, dan sistim georafis merupakan pusat
pertumbuhan dimana lokasi yang memiliki fasilitas dan kemudahan sehingga menjadi pusat daya
tarik (pole of attraction), yang menyebabkan berbagai macam usaha tertarik
untuk berlokasi dan memafaatkan fasilitas yang ada dikota. Untuk pengembangan
pertumbuhan kota dapat dilakukan dengan mengapload hubungan internal antar
sektor yanag menciptakan sinergitas untuk saling mendukung pelaksanaan program
kegiatan yang relevan sehingga percepatan atas realisasi dimungkinkan dalam
waktu yang tidak lama. Bahwa dengan hadirnya kawasan Salemo sebagai pusat
pertumbuhan ekonomi daerah, melalui multiplier effect, dimana pengadaan
infrastruktur berada dalam pusaran pertumbuhan. Unsur ini memegang peran dalam
menciptakan sebuah kota dalam meningkatkan pertumbuhan dan menciptakan lapangan
usaha, lapangan kerja.
2.Peran Pemerintah dalam pembangunan
SP. Siagian, (1997-106), untuk mencapai tujuan
yang berat tersebut pemerintah harus melaksanakan tugas penting dan tanggung
jawab sebagai, (1). Stabilisator pembangunan, politik, ekonomi, sosial budaya.
(2).Pemerintah sebagai Innovator, dimana pemerintah bertugas menciptakan penemuan
baru dalam meningkatkan pelayanan publik. (3). Sebagai pelopor pembangunan,
dalam menciptakan lapangan usaha dan lapangan kerja. menurut Mudradjat Kuncoro
(2004- 112), kerangka pikir rencana
tindakan yang akan dilaksanakan dalam konteks pembangunan ekonomi daerah, yaitu
mewujudkan paradigma baru pembangunan ekonomi daerah melalui peran wirausaha
(entrepreurship), koordinator.fasilitator dan stimulator pembangunan.
Disisi lain yang perlu
menjadi pertimbangan, berupa kondisi penganggaran pembangunan pemerintah daerah
sangat terbatas dalam membiayai program kegiatan yang begitu besar, pembangunan
fasilitas baru yang akan menyerap biaya yang sangat besar tersebut, termasuk
dalam perbaikan, peningkatan pelayanan publik, untuk itu solusi innovatif guna
menanggulangi masalah perbaikan infrastruktur yang rusak merupakan masalah
urgent yang perlu mendapatkan keputusan solusi.
Salah satu solusi tawar yakni pelibatan dari awal pihak ketiga
(investor) dalam merencanakan, merumuskan hal hal yang dapat dikerjsamakan
antara pemerintah Kota dengan pihak ketiga (investor). Seperti kegiatan yang
berkaitan dengan public service ditangani oleh pemerintah daerah, sedang
kegiatan yang sipatnya dapat dipihakketigakan sesuai ketentuan yang berlaku.
3.Pembangunan Infrastruktur
/fasilitas use utility Salemo
Pengembangan kawasan Salemo,
merupakan salah satu program prioritas dalam rangka memperluas wilayah
pembangunan infrastruktur melalui pemamfaatan ruang pada kawasan pesisir yang
nantinya ditunjang dengan berbagai fasilitas penunjang. Dengan memperhatikan
daya dukung potensi sumber daya alam yang tersedia disekitar kawasan tersebut,
oleh Pemerintah Kota Palopo bermaksud untuk
mengembangan Kawasan tersebut dengan membangun dan menata wilayah kawasan pesisir, yang dilakukan
dengan cara menggerakkan roda
perekonomian masyarakat, berupa perpaduan kegiatan ekonomi rumah tangga“home
industri” sehingga sinergitas mulai dari
pengelolaan industri kecil, menengah melalaui akselerasi kegiatan investasi sebagai
pemacu bagi kegiatan pembangunan yang berkelanjutan.
Rencana penataan, pengembangan
kawasan Salemo, akan dibangun dilengkapi sarana dan prasarana/fasilitas, baik
pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan dan jembatan, sarana sluran primer
sekunder dalam mempermudah akses tranportasi dan komunikasi internal kawasan
maupun transportasi eksternal dari luar daerah.Secara umum pembangunan yang
akan dikembangkan dalam kawasan tersebut, antara lain pembangunan pengolahan
industri dasar,pembangunan pertokoan dalam blok khusus untuk menjual produk
industri dan elektronik, nantinya akan bergabung pengusaha nasional dan daerah,
pembangunan showroom yang diperuntukan untuk
pengusaha, investor usaha kenderaan roda dua, roda empat dll, pembagunan
pusat grosir terlengkap yang menyediakan
kebutuhan masyarakat Kota Palopo maupun masyarakat sekitar (baik dari
luar Kabupaten dan propinsi tetangga terdekat) yang nantinya tidak lagi
berbelanja ke Makassar, atau Jakarta melainkan cukup dengan mendatangi Pusat
Pengembangan Salemo. Selain itu akan direncanakan pembangunan wisata laut,
mengingat kawasan pesisir Salemo lokasinya berada pada area pesisir yang
dilengkapi berbagai fasilitas pendukung seperti Hotel berbintang, Villa
Exclucif, Restaurant,wisata keluarga pada rekreasi pantai seperti sepeda
air,speedboat, perahu rakit yang disewakan bagi warga yang berpetualang dan
cinta laut. Serta pembangunan lods- kios pantai yang menyiapkan menu
tradisonal, diperuntukkan bagi wisata keluarga dalam menikmati eksotis pantai
nan hijau.
Untuk mendukung kenyamanan
pembangunan kawasan Salemo,agar hijau, lestari dan terhindar abrasi pantai akan
dibangun pusat konservasi hutan buatan,hutan mangrove, hutan kota sebagai
paru-paru dunia. Dalam kawasan pesisir tersebut akan dikembangkan pula
kebijaksanaan pembangunan eco green city maupun pembangunan water from city,
hal ini dimaksudkan agar kebijakan pembangunan berkelanjutan tetap
eksis-lestari dalam mengantisipasi
dampak “global warming” perubahan cuaca global akibat kontruksi pembangunan pisik
alam gas rumah kaca,yang merusak tatanan kehidupan manusia, mahluk hidup
lainnya, akibat aktivitas kegiatan pembangunan yang kurang memperdulikan azas
keberlanjutan.
Dan untuk peluang pengembangan berinvestasi, oleh pemerintah memberikan
kemudahan melalui kebijakan yang bersifat “exogenous” yaitu kebijakan dalam
penentuan area/ lokasi produksi, perizinan, perpajakan dan kewajiban kewajiban
pembangunan yang berpihak pada masyarakat. Memperhatikan posisi geografis Kota
Palopo, sebagai Kota Transit-Kota Jasa,maka peanataan, pengembangan kawasan Salemo
merupakan alternatif positif dan bertujuan menciptakan pekerjaan non pertanian
(dalam bentuk industri rumah tangga/ kerajinan) bagi warga yang tidak memiliki
pekerjaan tetap.
4.Definisi Operasional
a. Kawasan, adalah penataan
ruang yang ditetapkan /dipersiapkan untuk pengembangan pembangunan
infrastruktur baru atau pembangunan fasilitas public service yang
disinkronisasikan dengan kebijakan RTRW
b. Kawasan
Salemo, adalah ruang wilayah yang diperuntukkan untuk penataan, pengembangan
wilayah permukiman yang lebih manusiawi,
yang dilengkapi fasilitas fasiltas pendukung dalam rangka peningkatan
pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. “Salemo,”-Sampoddo LemoLemo merupakan
suatu ruang wilayah terbangun yang menghubungkan kawasan Sampoddo bagian Selatan
Kota, jalan lingkar,sampai permukiman Lemolemo bagian Utara Kota.
c. Home Industri Salemo,
merupakan bagian komprehensif yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan
pusat pengembangan, dimana proses, aktivitas kegiatan industri rumah tangga, dikelola
oleh kelompok kelompok masyarakat, yang telah dibina, diberikan ketrampilan
khusus, dan selanjutnya hasil olahan, dipasarkan pada kios-kios sebagai
“oleh-Oleh Palopo” berupa (handicracf- hasil kerajinan) yang disiapkan/dijual
pada pengunjung wisatawan nusantara
maupun wisatawan manca negara.
III. METODE PENELITIAN
Dalam
penelitian ini diharapkan penataan, pengembangan Kawasan Salemo yang
diprogramkan Pemerintah Kota Palopo, membuka ruang wilayah dalam mewujudkan
suatu kota baru dan sekaligus menjawab tantangan dalam penyediaan lapangan
usaha dan lapangan kerja maupun menghindari urbanisasi. Bahwa dengan kehadiran
kawasan Salemo sebagai pusat perdagangan intersuler antar wilayah pertumbuhan
Kota Makassar yang menghubungkan beberapa kota dibelahan bagian Utara seperti Manado,
Kendari Sulawesi Tenggara, dan daerah-daerah DTOW (Daerah tujuan Obyek Wisata)
seperti Tanatoraja, dan Bunaken dll.
Program Kawasan Salemo, menggunakan metode :
a.
Action Reseach, menurut Sugiyono (2012-9), adalah suatu
proses yang menghendaki terjadinya perubahan dalam situasi tertentu untuk
menguji prosedur yang diperkirakan akan menghasilkan perubahan, dan kemudian
dapat dipertanggung jawabkan(responsibility) yang bertujuan untuk:
(1). Mengubah
situasi, dimana lokasi pesisir pantai disulap/ direkayasa, ditata,
dikembangkan dengan dukungan fasilitas yang memadai, sehingga lebih produktif
dan lebih eksotis bagi warga. Kawasan ini, ditinjau dari sudutpotensi sumber
daya alam yang dimiliki merupakan salah satu sektor yang menjanjikan dalam
rangka peningkatan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
(2). Mengubah iklim kerja, hal ini dimaksudkan dengan
terwujudnya penataan,kawasan Salemo, diharapkan kondisi masyarakat yang
berdomisili didaerah pesisir yang dulunya hanya mengandakan pendapatan dari
sektor mencari ikan / nelayan, maka setidaknya penataan kawasan Salemo, dapat
meretas permukiman kumuh, dan terciptnya peluang kerja baru.
b. Analisis kebijakan
Rantai Nilai, kegiatan ini dimulai dengan melakukan pemetaan rantai
kerja kegiatan, menetapkan tahapan, proses dan mekanisme serta kebijakan/
regulasi yang perlu dipersiapkan dalam mendukung terlaksananya program Salemo
dengan baik (tanpa mengalami hambatan) utamanya yang berhubungan dengan
peraturan perundangan yang berlaku, dan menyiapkan juklak /juknis kegiatan
operasional sebagai acuan semua pihak.
IV, HASIL DAN
PEMBAHASAN
1.Langkah-langkah
persiapan
Menurut Robinson Tarigan (2012-75) langkah-langkah
persiapn pelaksanaan suatu perencanaan pemamfaatan ruang wilayah/kawasan,
dimulai dengan kegiatan pengumpulan data, baik data sekunder yang telah
dimiliki unit kerja maupun data lapangan (riil), atas hasil data yang
diproyeksike depan dengan parameter dan variabel/ indikator untuk ditetapkan
sasaran selanjutnya. Oleh Teguh Wijanarko (2001-30) menyebutkan sasaran dalam
suatu perencanaan sangat signifikan, dimana sasaran merupakan bagian integral
dari proses peencanaan strategis pemerintah daerah, yang menggambarkan tindakan
tindakan/ aktivitas yang harus dilakukan dalam rangka pencapaian tujuan dengan
memberikan penekanan terhadap penggunaan sumber daya yang tersedia secara
efisien dan efekif, ekonomis.
Dari gambaran tersebut, langkah-langkah persiapan yang
perlu disikapi adalah melakukan analisis terhadap situasi dan kondisi lokasi,
karena disadari dalam implementasi dilapangan kita (pemkot) tidak menutup ruang
akan mengalami “masalah” baik yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, lahan
empang. Dalam kaitan ini (Pemkot) disarankan :
a.
sejak dini melakukan pengumpulan data, mengidentifikasi yang
berkaitan dengan status lokasi, siapa siapa saja yang terdata, apakah yang
bersangkutan memiliki dokumen kepemilikan atau tidak, hal ini dimaksudkan agar
lebih awal dapat terdeteksi variabel dan dokumen yang perlu diantisipasi
sebagai dependent variabel.
b.
Hal hal yang perlu disikapi/diantisipasi (Pemkot) bahwa
sasaran /lokasi yang akan direncanakan /dijadikan area pengembangan kawasan
Salemo, diklasipikasikan kedalam prioritas, kegiatan mana prioritas pertama dan
seterusnya, disarankan bila memungkinkan pocus kegiatan pertama yaitu bangunan
induk yang melambngkan “simbol Salemo “ sehingga bangunan ikutan lainnya
tinggal menyesuaikan sesuai RTRW atau Desain, hal dimaksud agar sasaran kegiatan yang dicapai dalam waktu
dekat (tahun pertama, dan selanjutnya) jelas,mana kegiatan yang perlu
dikerjasamakan dengan pihak investor dan mana yang akan langsung dikerjakan
Pemkot/SKPD tehnis, tahap berikutnya (5 W, 1 H), hal ini dimaksudkan untuk
mengukur dan mendalami tingkat kebutuhan
yang dibutuhkan mengingat ketersediaan, keterbatasan kemampuan penganggaran (sumber
dana- apakah APBN-DAK,APBD), karena faktor dana sangat memegang peran penting
untuk diperhitungkan dengan cermat,
sehingga “pas priode” masa jabatan tersebut dapat diresmikan secara totalitas.
2. Faktor-Faktor Internal – Eksternal
Menurut
Suwarsono Muhammad (2000-120), menyebutkan faktor penentuan lokasi proyek yang
tepat akan meminimunkan beban biaya, baik biaya investasi maupun biaya
eksploitasi, karena lokasi proyek/ pabrik merupakan persoalan yang kompleks. Variabel
utama yang perlu mendapat perhatian
dalam penentuan lokasi proyek yaitu La).
Ketersediaan /kecukupan lahan
b).Letak/lokasi
yang ekonomis/ nilai jual dan terjangkau
c).Ditunjang sarana
dan prasarana infrastruktur yang cukup
d).Memiliki
keunikan khusus bila dibanding dengan lokasi lainnya
Atas gambaran di atas tinjauan faktor
Internal yang perlu perhatian mengingat
rencana lokasi proyek yang akan dikembangkan ke depan status lahannya belum
terdata/ teridentifikasi dengan baik, bahwa dengan penataan kawasan Salemo,
cepat atau lambat, suka tidak suka akan mengalami pertumbuhan secara
siginifikan, akan mengalami pertumbuhan ekonomi yang cepat tumbuh, yang
mengakibat dampak dampak. Kunarjo (2002-227) Pengendalian program dan proyek
sangat penting mulai dari dari tahap persiapan, pelaksanaan dan tahap pasca
proyek. Selain itu, karena pada umumnya kawasan pesisir yang sesungguhnya
merupakan area hutan lindung (hutan bakau-mangrove) yang dilindungi oleh
pemerintah karena fungsi dukung dan konservasi, yang diguga akan rusak akibat
pencemaran dan pengrusakan lingkungan atas aktivitas masyarakat nantinya, namun
yang tidak dapat dikesampingkan yaitu disana ada beberapa lahan tambak/ empang
milik warga yang tidak menutup kemungkinan sudah dilindungi alas hukum
(sertifikat). Dalam beberapa kasus tanah yang disengketakan masyarakat muncul
dipermukaan setelah mendengar ada rencana proyek yang akan dibangun pemerintah,
maka dengan spontan “menyatakan bahwa lokasi/lahan tersebut adalah miliknya.
Dan untuk
faktor Eksternal (pemkot) yang perlu dicermati, adalah kaitannya dengan
beberapa regulai tehnis/departemen, yang sesungguhnya merupakan suatu
kebijakanPemerintah karena kepentingan nasional. Untuk maksud tersebut
disarankan kiranya pengambil kebijakan mencermati regulasi-regulasi yang
relevan untuk dilakukan koordinasi dengan baik, (propinsi, pusat) sehingga
proyek , program penataan pengembangan kawasan Salemo sebagai program prioritas
mendapat sambutan pemerintah (pusat) dan masyarakat luas. Landasan Hukum
/regulasi dalam penataan / pengembangan Kawasan Salemo Kota Palopo ( Tinjauan
Tehnis ) antara lain:
1. Undang Undang Nomor 26 Tahun
2007, tentang Penataan Ruang,
2. Undang Undang Nomor 27 Tahun
2007, tentang Pengendalian dan Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau Pulau
Kecil.
3. Undang Undang Nomnor 32 tahun
2009, Tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012,
Tentang reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.
5. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 50 tahun 2009, tentang Pedoman Koodinasi Penataan Ruang Daerah,
6. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 29 Tahun 2008, tentang Pengembangan Kawasan Srategis Cepat Tumbuh
(KSCT)
7. KLHS- Kajian Lingkungan Hidup
Strategis relevansinya terhadap RTRW dan RPJM-D.
4.
Strategis pengembangannya
Upaya meningkatkan produktivitas
dalam rangka mewujudkan Good Goverment dalam perubahan lingkungan strategik
yang bergejolak dalam ruang
ketidakpastian mendorong pemerintah daerah (akademisi, birokrat,profesi)
mengkonsentrasikan diri dalam mengembangkan strategi dan kebijaksanaan
antisipatif. Menurut Prof sedarmayanti dalam Kanter (2012-216) menyebutkan kelompok
masyarakat yang dapat mengglobal dan berdaya saing global yang “ memiliki
Intangible Asset” yaitu Concep yang
jelas dan diterima masyarakat luas dan tidak menimbulkan “assumtion public
opinion”, tidak terindikasi KKN, kedua, aparat birokrat yang memiliki
Competence, Visi, Misi dan keahlian kemampuan manajemen, menguasai bidang
tehnis yang diamanahkan, dan ketiga, aparat birokrasi yang memiliki jejaring kerja (net working) yang kuat baik tingkat lokal,
regional, nasional dan bahkan internasional. Hal ini dimaksudkan rencana tehnis
yang diemban dapat kemudahan dan sokongan sumber dana yang signifikan, daat
menjolok dana dipusat bukan aparat apatis apalagi yang hanya menunggu komando
pimpinan.
Perubahan lingkungan dunia usaha baik
aspek internal dan eksternal, dengan
mencemati peluang usaha yang dapat dikembangkan (entrepreneurship) yang
mengarah pada pemerintahan “Good governance” yang lebih katalis, dan
pemberdayaan ( empowering) sehingga ruang ruang kebijakan dapat tersentuh dan
dinikmati masyarakat luas. Dari pengembangan strategik menurut Willian N.Dunn
(2000-11), timbulnya masalah kebijakan publik berupa tuntutan-tiuntutan, keinginan
keinginan masyarakat, tantangan maupun peluang segera dapat teratasi melalui
suatu kebijakan Pemerintah daerah (pemkot palopo), karena menyelesaikan suatu
masalah yang akar permasalahannya tidak jelas (salah), maka kebijakan publik
akan menimbulkan masalah yang sungguh kompleks dan rumit.
Untuk efisiensi dan efektifnya
penataan, pengembangan kawasan Salemo, perlu kiranya Pemkot Palopo, mencermati
dan menindaklanjuti kebijakan regulasi, keputusan yang telah pernah diterbitkan
sebagai acuan /pedoman pelaksanaan dilapangan dalam artian Unit kerja, SKPD,
memahami mengetahui apa tanggung jawabnya dalam program tersebut. Regulasi
dimaksud yaitu;
a. Keputusan Walikota Palopo
Nomor281 /IV/2013, tentang Tim Badan
Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Palopo,
b. Keputusan Walikota Palopo
Nomor 233/ III/2013 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penyusunan Perencanaan
Pengembangan Wilayah Strategis Cepat Tumbuh (KSCT) Kota Palopo.
Meningat alas hukum tersebut di atas (mungkin tidak relevan ) karena sebagaian
aparat pejabatnya sudah banyak dimutasikan) maka perlu SK. diperbaharui yang
disesuaikan dengan kondisi riil.
Mengingat program pengembangan kawasan Salemo ke depan, merupakan
program “monumental” yang melakukan kegiatan reklamasi pantai/pesisir, maka
alangkah bijaknya bila Regulasi /Dasar Hukum –Peraturan Presiden Nomor 122
tahun 2012, tentang Pengelolaan/ Reklamasi Kawasan Pesisir dan Pulau Kecil
(tehnis) yang berkaitan dengan rencana penataan, pengembangan Salemo, Reklamasi
/penimbunan laut,water from city dipersyaratkan beberapa dokumen yang
dipersiapkan dan dicermati agar tidak bersentuhan dengan hukum; antara lain;
1. Peraturan Presiden Nomor 12/2012, pasal 3 ayat
(2) disebutkan Perencanaan Reklamasi ( a), penentuan lokasi, (b). Penyusunan rencana Induk, (c).
Studi Kelayakan, (d) penyusunan rancangan detail.
2. Perizinan Reklamasi, (Pasal
15), Pemerintah Daerah dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi, wajib
memiliki Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi. Dan pasal 18, permohonan
izin reklamasi, dilengkapi dokumen;
*. Izin lokasi
* Rencana induk reklamasi
*
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Dan Izin Lingkungan
Sekali lagi agar program
monumental- penataan pengembangan kawasan Salemo, aman dan nyaman diperlukan
kebijakan dalam bentuk protect oriented” atas pemamfaatan ruang wilayah untuk
kepentingan publik, maka sedini mungkin melibatkan seluruh komponen- unsur
masyarakat berkepentingan, dengan melibatkan unsur DPRD, Kelompok kelompok
pemerhati partisipasi pembangunan, cendekiawan/ akademisi, tokoh masyarakat,
tokoh adat, tokoh agama untuk mengetahui berbagai kebijakan awal proses
penyusunan program ini, baik mengenai sasaran yang ingin dicapai maupun
transparansi proses yang akuntabel. Untuk penguatan kebijakan ditindaklanjuti
dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang sipatnya mengikat semua pihak,
sehingga benturan, kemungkinan masalah kepentingan yang timbul kelak dapat
diselesaikan melalui musyawarah mupakat dan kekeluargaan.
Langkah
selanjutnya aparat terkait melakukan sosialisasi dan transparansi atas rencana
program tersebut, agar semua pihak mengetahui, memahami memaknai program
prioritas yang akan diupayakan Pemkot sesuai Visi, Misi dan Program, serta
sesuai dengan kebijakan RPJM-D yang telag ditetapkan bersama DPRD.Intinya apabila
semua komponen (aparat-SKPD memaknai tugas dan tanggung jawabnya dalam
menyukseskan program tersebut, pihak kelompok masyarakat memaknai akan output-
outcome yang didapatkan, saya yakin bahwa program “monumental” yang digagas
Pemkot Palopo, untuk meretas tingkat angkatan kerja dan peningkatan lapangan
usaha dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat terwujud.
V. KESIMPULAN
DAN SARAN
a. Untuk percepatan penataan
/pengembangan Kawasan “Salemo “ maka berdasarkan Keputusan Walikota Palopo
Nomor : 233/III/2013 tentang Tim Koordinasi Pengembangan Kawasan Strategis
Cepat Tumbuh (KSCT) dan Keputusan Walikota Palopo Nomor :281/IV/2013 Tentang
Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah,
:
- SKPD terkait dalam SK tersebut
Diundang Hadir, dalam memberikan paparannya sesuai dengan peran dan fungsi,
kewenangan menyusun, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi dokumen perencanaan,
dan menyiapkan penganggarannya mulai (tahap perencanaan sampai pembangunan
tuntas) yang berhubungan dengan program Salemo.( TERLAMPIR DESAIN
LOKASI,RENCANA DETAIL ).
-
SKPD terkait, harus mengetahui apa yang harus dikerjakan, bagaimana,
kapan dan sumber dana ( APBN, DAK ) atau pihak investor yang berminat, yang membiayai /membangun kawasan salemo
tersebut.
- Menyiapkan dokumen regulasi /izin
iizin yang dipersyaratkan agar tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari.
-
SKPD ( Bapeda dan DPKAD) mempersiapkan dokumen perencanaan dan
penggarannya (dalam bentuk anggaran multi years.
b. Membentuk Tim /Kelompok
Kerja dengan Surat Keputusan Walikota Palopo, terhadap rencana
penataan/pengembangan Pembangunan Kawasan Salemo.
Demikian gambaran umum
yang dapat kami sampaikan mohon maaf atas segala kekurangan. Semoga program
prioritas ini menjadi salah satu “ PRESTASI “ dan “Prestise monumental” yang membanggakan dalam
MEMBANGUN Kota Palopo, dalam merealisasikan /mewujudkan /membangun semangat baru mengantarkan Kota Palopo baru,yang lebih
baik dimasa datang.
DAFTAR PUSTAKA
1. Robinson Tarigan, (2012),
Perencanaan Pembangunan Wilayah, Peneribit Bumi Aksara, Jakarta.
2. Sedarmayanti, (2012) Good
Governance,Kepemerintahan yang baik, Penerbit Mandar Maju, Bandung.
3. Suwarsono Muhammad,
(2000),Studi Kelayakan Proyek, Penerbit
UPP AMPYKPN, Yogyakarta.
4. Sugiyono, (2012), Penelitian
Administrasi,
5. SP. Siagian (1997),
Administrasi Pembangunan, Balai Pustaka Jarta.
6. Kunarjo, (2002), Perencanaan
dan Pengendalian Program Pembangunan, UI Press Jakarta.
7. Ginandjar Kartasasmita,
(1996), Pemberdayaan Masyarakat, Bappenas
8. Moeljarto
Tjokrowinoto,(2007), Pembangunan Dilema,dan Tantangan, Penerbit Pustaka Pelajar,
Yogyakarta.
9. Mudradjat Kuncoro, (2004)
Otonomi dan Pembangunan Daerah, Repormasi, Perencanaan, Strategi dan Peluang,
Penerbit Airlangga, Yogyakarta.
10. Willian N. Dunn (2000),
Analissis Kebijakan Publik.PenerbitGajah Mada Press. Yogyakaerta.
11. Undang Undang Nomor 26
./2007, tentang Penataan Ruang
12. Undang Undang Nomor
27/2007vTEnatng Pengendalian dan
Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau Kecil.
13. Undang-Undang 32/2009,
Tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12
/2012, Tentang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.
15. Permendagri Nomor 50/2009,
Tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah
16. PermendagriNomor 29/2008,
Tentang Pengendalian Kawasan Strategis Cepat Tumbuh.
1 komentar:
Saran ; sebaiknya ditampilkan peta yang memperlihatkan letak /batas kawasan Salemo
Posting Komentar